Klaim Asuransi Ditolak

Klaim Asuransi Ditolak

Hal yang paling sering terjadi dan paling merugikan saat mengikuti asuransi kesehatan tentu pada saat klaim asuransi kita ditolak. Kita sudah membayar premi secara berkala, tapi keuntungannya sama sekali tidak bisa didapatkan. Untuk mencegah ini terjadi, kita harus paham dulu apa alasan dibalik penolakan klaim asuransi. 

1. Tidak sesuai dengan ketentuan dalam asuransi

Sebelum membeli polis asuransi, kita perlu membaca baik-baik semua syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis. Syarat-syarat ini biasanya mencakup penyakit apa saja yang bisa diklaim, daftar rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan asuransi, juga termasuk ketentuan wilayah yang masih bisa diklaim kepada pihak asuransi. 
Semua klausul ini bersifat mengikat, jadi baca semua syarat dan ketentuan polis baik-baik sebelum membeli. 

2. Klaim untuk pre-existing condition

Pre-existing condition di sini adalah penyakit yang sudah kita derita sebelum membeli polis. Untuk ini, biasanya asuransi tidak memberikan santunan. 

3. Waktu pengajuan klaim telah kadaluarsa

Pada asuransi manapun, selalu ada batas waktu untuk pengajuan klaim. Rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari, ditentukan dari waktu pembelian polis. Jadi, jangan pernah membuang waktu jika ingin mengajukan klaim. Semakin cepat akan semakin baik.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

4. Pemegang polis melanggar hukum

Asuransi biasanya juga memberikan santunan untuk kecelakaan. Akan tetapi, apabila kecelakaan terjadi akibat pemegang polis melanggar hukum, maka santunan tidak akan diberikan. Seperti berkendara ketika mabuk atau kasus yang sengaja membakar rumah atau toko sendiri.

5. Dokumen klaim tidak lengkap

Ada yang bilang asuransi sulit untuk diklaim dan proses klaim terbilang rumit. Sebenarnya, pengajuan klaim sama saja dengan pengurusan dokumen yang lain. Yang terpenting adalah memahami prosedur dan ketentuan-ketentuan yang ada. Jadi, selama kita teliti dalam menjalankan prosedurnya, klaim asuransi bisa jadi sangat lancar.


Apabila Asuransi Ditolak Tanpa Alasan yang Jelas

Walaupun sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disebutkan, bisa saja terjadi klaim asuransi kita tetap ditolak. Apabila ini terjadi, jangan cepat menyerah. Kita bisa membawa masalah ini ke BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia).
Didirikan pada 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada 25 September 2006, BMAI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dengan adanya BMAI, kita tidak perlu susah-susah membawa kasus sengketa asuransi ke pengadilan. Terutama, karena biaya prosesi pengadilan jauh lebih mahal. Sedangkan, BMAI dapat mengupayakan jalur penyelesaian yang lebih cepat, mudah, dan tentunya lebih ringan biaya.
Proses yang akan dilakukan BMAI dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan 3 tahap, yaitu proses mediasi, proses ajudikasi, dan proses arbitrase. Untuk proses mediasi dan ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi maksimal sebesar Rp 750.000.000 per klaim untuk asuransi umum dan Rp 500.000.000 per klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial. Apabila nilainya melebihi jumlah tersebut, maka proses penyelesaian sengketa akan dilakukan pada tahap arbitrase.

Solusi Mudah lewat Asuransi Mikro

Kesulitan asuransi non-mikro memang terletak pada syarat dan ketentuan yang banyak. Dengan sendirinya, tidak mungkin kita ingat satu per satu. Maka, proses pengajuan klaim akan terasa lebih sulit. Apalagi, asuransi yang tergolong mahal tidak sesuai dengan setiap anggota lapisan masyarakat. 
Maka dari itu, asuransi mikro sekarang mulai banyak diminati. Dengan premi yang sangat terjangkau, pemegang polis tetap mendapat santunan yang cukup banyak. Syarat dan ketentuannya pun dibuat lebih mudah dan klaimnya juga dapat diurus dengan cepat. 
Salah satu penyedia layanan asuransi mikro adalah WE+. Mulai dari Rp 10.000, kita sudah bisa mendapat santunan yang layak. Pembelian polis juga terbilang mudah, cukup mendaftar lewat layanan digital berupa aplikasi WE+.

Dengan WE+ kamu bisa merasakan mudahnya memiliki asuransi hanya dengan menggunakan smartphone. aplikasi WE+ yang merupakan Smart Insurance Marketplace bisa kamu dapatkan di Google Playstore. Tunggu apa lagi? Download sekarang yuk!

Penulis: Raka 09 Aug 1010 2379

Penulis: Raka
10 Nov 909
1828
Penulis: Raka
02 Nov 2020
4168