Kamus Asuransi

Istilah Penjelasan
Ajudikasi Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
Alteration Perubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat
Assignment Istilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi.
Assignor Pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain.
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis) Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi seteah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku.
Automatic Premium Loan (APL) // Pinjaman Polis Otomatis Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir.
Batas Potong Biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.
Cash Value Total uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai).
Contestable Period (Masa Percobaan) Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
Cuti Premi Fitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu.
Dana Investasi Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain.
Endowment Life Program Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian
Excess Claim Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis
Explanation Of Benefits (EOB) Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.
Field Underwriting Seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi.
Flat Rate Biaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak.
Free-Look Period Pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis.
Grace Period Istilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.
Harga Unit Hasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi.
Ilustrasi Polis Proyeksi dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis.
Investment-linked Plan Istilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi.
Jaminan Perlindungan Salah satu jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.
Jaminan/Pernyataan Jaminan Pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.
Joint life annuity Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
Key Employee (Key Person) Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.
Klaim Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
Klaim Akhir Kontrak Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.
Klaim Tertunda Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.
Klausul Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Lapse Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).
Lien Clause Kalusula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat (manfaat) Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku
Loan of Policy Apabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.
Late Remittance Offer Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal.
Law of The Large Numbers Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.
Main Reserve Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.
Mail Kit Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
Masa Tenggang Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati.
Masa Tunggu Masa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu.
Minor Pemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun.
Occupational Risk/Hazard Risiko dari pekerjaan pemegang polis.
Payor Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.
Pemegang Polis Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
Pemulihan Polis Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
Polis Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Polis Aktif (Inforce) Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
Polis Asuransi Kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Premi Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
Quarterly Premium Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Reinsurance Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.
Risk Based Capital Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
Secondary Benefits Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.
Sum Assured (jumlah Uang Pertanggungan) Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
Surrender Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
Termaslahat (Penerima Manfaat) Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi
Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu
Uang Pertanggungan (Face Amount) Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
Underwriter Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak.
Underwriting Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung
Waiting Period (Masa Tunggu) Jangka waktu tertentu yang secara sepsifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi
Aktuaria Ilmu dalam asuransi yang menerapkan metode matematika
Ajudikasi Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
Alteration Perubahan Polis. 1. Perubahan minor (Perubahan Pemegang Polis/ Termaslahat
Assignment Istilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi.
Assignor Pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain.
Automatic Premium Holiday (Cuti Premi Otomatis) Masa dimana pemegang Polis tidak melakukan pembayaran Premi seteah Premi tahun tertentu namun Polis tetap berlaku.
Automatic Premium Loan (APL) // Pinjaman Polis Otomatis Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir.
Batas Potong Biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.
Cash Value Total uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai).
Contestable Period (Masa Percobaan) Periode (dua tahun) dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat aplikasi untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
Cuti Premi Fitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu.
Dana Investasi Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain.
Endowment Life Program Jenis program Asuransi Jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan berjangka terhadap kematian
Excess Claim Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis
Explanation Of Benefits (EOB) Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.
Field Underwriting Seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi.
Flat Rate Biaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak.
Free-Look Period Pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis.
Grace Period Istilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.
Harga Unit Hasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi.
Ilustrasi Polis Proyeksi dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis.
Investment-linked Plan Istilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi.
Jaminan Perlindungan Salah satu jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.
Jaminan/Pernyataan Jaminan Pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.
Joint life annuity Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
Key Employee (Key Person) Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.
Klaim Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
Klaim Akhir Kontrak Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak sudah berakhir dengan perusahaan asuransi.
Klaim Tertunda Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.
Klausul Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Lapse Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).
Lien Clause Kalusula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat (manfaat) Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku
Loan of Policy Apabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.
Late Remittance Offer Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal.
Law of The Large Numbers Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.
Main Reserve Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.
Mail Kit Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
Masa Tenggang Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati.
Masa Tunggu Masa tidak adanya pembayaran premi karena sebab tertentu.
Minor Pemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun.
Occupational Risk/Hazard Risiko dari pekerjaan pemegang polis.
Payor Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.
Pemegang Polis Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
Pemulihan Polis Pengembalian status polis dari lapse menjadi inforce untuk memulihkan manfaat/jaminan perlindungan kembali.
Polis Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
Polis Aktif (Inforce) Polis Asuransi di mana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya.
Polis Asuransi Kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak.
Premi Nominal pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
Quarterly Premium Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Reinsurance Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.
Risk Based Capital Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan financial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
Secondary Benefits Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.
Sum Assured (jumlah Uang Pertanggungan) Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
Surrender Penjualan polis kepada pihak Penanggung sebesar Nilai Tunai yang telah terbentuk pada saat penjualan polis dilakukan.
Termaslahat (Penerima Manfaat) Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi
Term Life Insurance (Asuransi Jiwa Berjangka) Asuransi Jiwa berjangka adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis asuransi ( tertanggung ) selama jangka waktu tertentu
Uang Pertanggungan (Face Amount) Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
Underwriter Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak.
Underwriting Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Tertanggung
Waiting Period (Masa Tunggu) Jangka waktu tertentu yang secara sepsifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi
Aplikasi WE+
Semua kebutuhan asuransi dalam genggaman anda!