Halo sobat WE+! Siapa nih diantara kalian yang tidak sabar menanti bonus akhir tahun dari perusahaan? Nah, perlu kalian ketahui bahwa sebenarnya, bonus yang diberikan oleh perusahaan untuk para karyawannya di akhir tahun, ketentuannya tidak diatur didalam UU ketenagakerjaan ya sobat. Sehingga, bonus tahunan ini tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya pada karyawan. Namun, jika bonus akhir tahun ini termasuk ke dalam bonus penjualan produk atau yang berkaitan dengan penjualan, maka bonus ini wajib diberikan pada karyawan ya.
Jenis bonus yang biasa diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya sangat beragam, seperti misalnya bonus prestasi, akhir tahun, keahlian hingga retensi. Yang paling umum diberikan oleh perusahaan adalah bonus tahunan atau yang diberikan di akhir tahun, sebagai tanda terima kasih perusahaan kepada karyawan. Biasanya bonus ini diberikan dalam bentuk uang, dan tujuannya adalah untuk memotivasi karyawan supaya bekerja lebih giat.
Cara Penghitungan Bonus Akhir Tahun di Suatu Perusahaan
Berikut ini rumus yang bisa kamu pakai untuk menghitung bonus di akhir tahun. Rumus ini dibuat supaya adil bagi setiap karyawan di perusahaan tersebut. Bonus di akhir tahun akan dihitung berdasarkan masa kerja, surat peringatan, jumlah gaji, departemen yang bersangkutan hingga jabatan si karyawan itu sendiri. Bonus tahunan ini akan diberikan sekali dalam satu tahun misalnya di akhir tahun atau saat hari raya tiba dan menjadi Tunjangan Hari Raya. Berikut rumus penghitungan bonus di akhir tahun:
Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
1. Masa Kerja
Tahun |
Norma Poin |
Keterangan |
Kurang dari 1 tahun |
Prorata |
Rumusnya : (gaji : 12) x masa kerja |
1 – 2 tahun |
90% |
Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran |
2 – 4 tahun |
100% |
Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran |
4 – 6 tahun |
110% |
Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran |
6 – 8 tahun |
120% |
Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran |
8 – 10 tahun |
130% |
Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran |
Lebih dari 10 tahun |
140% |
Masa kerja = tgl masuk sampai lebaran |
2. Level Jabatan
Level |
Poin |
Keterangan |
Operator Pelaksana |
80% |
Posisi karyawan yang paling rendah |
Foreman |
90% |
|
Supervisor |
100% |
|
Superintendent |
110% |
|
Manajer |
120% |
Posisi karyawan yang paling tinggi |
3. Kategori Departemen
Departemen |
Poin |
Keterangan |
Produksi |
120% |
Berat |
Non Produksi |
130% |
Sedang |
Supporting |
140% |
Ringan |
4. Sanksi Surat Peringatan
Sangsi |
Bobot |
Keterangan |
Tidak ada sanksi |
100% |
Pernah/sedang menjalaninya |
SP I |
90% |
Pernah/sedang menjalaninya |
SP II |
80% |
Pernah/sedang menjalaninya |
SP III |
70% |
Pernah/sedang menjalaninya |
Skorsing 3 bulan |
60% |
Pernah/sedang menjalaninya |
Skorsing 6 bulan |
50% |
Pernah/sedang menjalaninya |
Kalau Sobat WE+ bekerja di suatu perusahaan sebagai seorang karyawan tentu kamu harus tahu bagaimana cara penghitungan bonus di akhir tahun tersebut. Hal itu harus diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman antara karyawan dengan pihak manajemen, dalam menentukan bonus tahunan itu.
Adanya bonus tahunan ini akan membuat karyawan semakin semangat dalam bekerja. Dan perusahaan harus terbuka mengenai cara perhitungan bonus akhir tahun tersebut. Meskipun tak ada aturan khusus dari pemerintah tentang rumus perhitungan bonus di akhir tahun, tetapi perusahaan juga harus membuat aturan yang tepat sasaran dan tepat guna supaya tak ada perselisihan antar karyawan.
Nah, itulah cara menghitung bonus akhir tahun dari perusahaan untuk karyawan. Semoga dengan informasi ini, kamu bisa menghitung berapa kisaran bonus yang akan kamu dapatkan sesuai dengan jabatan dan masa kerja kamu ya sobat WE+. Semoga bermanfaat!