Ingin Beli Mobil? Ketahui Pajak Progresif Mobil dan Tipsnya

Ingin Beli Mobil? Ketahui Pajak Progresif Mobil dan Tipsnya

Halo sobat WE+, apakah kalian berencana untuk membeli dan memiliki lebih dari 1 mobil? Maka, mulai sekarang kalian harus menyiapkan pajak progresif mobil yang harus dibayarkan ya. Sebab, jenis pajak ini akan dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 mobil. Lalu, seperti apa perhitungan jenis pajak ini? 

Pengertian Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif adalah nilai pajak yang dibebankan secara progresif kepada pemilik mobil yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak progresif ini dikenakan pada satu atau dua pemilik kendaraan yang berada di satu kartu keluarga yang sama. Jadi, meskipun pada surat kendaraan tercantum nama yang berbeda, akan tetap dikenai pajak progresif jika KK yang sama. 

Aturan mengenai pajak progresif ini tercantum dalam UU no 28 Tahun 2006, pasal 6. Dijelaskan bahwa bagi pemilik kendaraan bermotor pertama akan dikenakan pajak 1% hingga 2%. Adapun bagi pemilik kendaraan bermotor kedua, pajak yang dikenakan sebesar 2% hingga 10% secara progresif.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, jika ingin menghindari dikenai pajak ini, ada beberapa tips yang bisa dilakukan. Bukannya sebagai cara untuk curang terhadap peraturan, melainkan untuk menghindari biaya yang berlebihan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang pajak ini.

1. Dilihat Dari Kesamaan Kartu Keluarga

Kamu sudah mampu mandiri atau bahkan sudah punya keluarga sendiri? Sebaiknya segeralah melakukan pisah KK dari orang tua. Sebab, jika tidak, saat memiliki kendaraan sendiri akan tetap dikenai pajak progresif. Jika KK sudah terpisah, kepemilikan kendaraan bermotor tidak dikenai pajak progresif terkait milik orang tuamu.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

Begitu juga dengan seseorang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dan menjual salah satunya. Dalam kasus ini, sebaiknya pemilik kendaraan segera melakukan balik nama kendaraan atau pemblokiran STNK. Jika tidak, kendaraan masih akan dikenai pajak progresif karena tercatat masih dimiliki satu orang yang memiliki kendaraan lain.

2. Berdasarkan Jumlah Kendaraan yang Dimiliki

Perlu diingat bahwa semakin banyak kendaraan yang dimiliki dalam satu keluarga, maka nilai pajak progresifnya juga semakin bertambah. Penghitungannya juga didasarkan pada nilai jual kendaraan dan perhitungan dampak kerusakan jalan akibat kendaraan tersebut. Jika ingin terhindar dari pajak progresif ini, pertimbangkan dulu saat ingin menambah kendaraan.

3. Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Terkena Pajak Progresif

Ingin mengetahui apakah mobil yang kamu beli terkena pajak progresif atau tidak? Coba cek STNK-nya. Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan di bagian bawah lembar ketetapan pajak daerah, akan terdapat kode berupa angka. Jika tiga angka terakhir adalah 001, artinya merupakan kendaraan pertama. Berikutnya secara berurutan adalah 002, 003, dan seterusnya.

Besaran pajak progresif mobil dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah, asalkan masih sesuai dengan ketetapan undang-undang. Di Jakarta, besaran pajak untuk kendaraan pertama senilai 2%, sedangkan kendaraan kedua dikenai 2,5%. Kendaraan ketiga akan dikenai pajak progresif senilai 3% dan kendaraan selanjutnya akan dikenai penambahan 0,5%.

Hanya ada beberapa wilayah saja di Indonesia yang memberlakukan pajak progresif kendaraan ini. Beberapa wilayah tersebut adalah DKI Jakarta yang sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Selain itu, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat juga sudah memberlakukan kebijakan ini. Di Jawa tengah, aturan tarif pajak progresif ini dikenakan pada kendaraan 200cc ke atas.

Itulah tadi penjelasan mengenai pemberlakuan pajak progresif mobil yang sudah diterapkan di beberapa wilayah Indonesia. Sebagai pemilik kendaraan, kamu sebaiknya taat membayar pajak. Namun, jika dinilai belum mampu dikenai biaya pajak ini, akan lebih baik menunda kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ya sobat WE+.

Penulis: Raka 29 Dec 2020 2998