Buat yang Ingin Daftar UMKM Online, Begini 4 Langkahnya

Buat yang Ingin Daftar UMKM Online, Begini 4 Langkahnya

Halo Sobat We+, kamu pasti tidak asing dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Kabarnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diadakan oleh pemerintah untuk membantu roda perekonomian UMKM sebesar 2,4  juta akan dilanjutkan hingga tahun 2021. Oleh sebab itu, bagi UMKM wajib mendaftarkan usahanya agar dapat mengajukan BLT tersebut. 

Perlu diketahui bahwa sobat We+ yang akan mendaftar UMKM harus memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) terlebih dahulu. Nah, untuk yang ingin daftar UMKM Online, begini 4 langkahnya. Simak ya Sobat We+!

4 Langkah Daftar UMKM Online

 

  • Menyiapkan Persyaratan 

 

Berdasarkan sumber dari website resmi Kemenkop BLT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar UMKM secara online. Berikut ini beberapa syarat yang harus Sobat We+ siapkan.

  • WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (yang memiliki passport)
  • Memiliki NIK di KTP yang masih berlaku
  • Wajib memiliki UMKM seperti warung, produk makanan, kerajinan, usaha peternakan, dan lain-lain
  • Tidak memiliki kredit atau pembiayaan dari pihak lain seperti bank dan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS (Pegawai Negeri Sipil), Anggota POLRI maupun TNI
  • Pelaku UMKM yang berbeda alamat antara KTP dan domisili usaha berbeda wajib melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha)

 

  • Membuat Akun

 

Jika Sobat We+ sudah memenuhi syarat di atas, maka dilanjutkan ke proses pendaftaran UMKM online. Tahapan mendaftar yang pertama adalah membuat akun.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

  • Klik daftar di https://app.oss.go.id/app/#front/home   
  • Isi jenis identitas, isi NIK/nomor sesuai identitas, nomor hp, email, kode captcha, centang pada persetujuan paling bawah dan klik daftar
  • Buka email dari OSS dan klik link yang diberi untuk aktivasi
  • Jika sudah aktivasi, klik perizinan perseorangan dan pilih antara pendaftaran NIB Perseorangan Mikro atau pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

 

  • Proses NIB dan Izin Usaha

 

Untuk proses NIB dan izin usaha, pendaftar harus mengisi formulir yang tersedia. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengisi formulir. Berikut ini yang harus Sobat We+ perhatikan ya!

  • Setiap formulir harus diisi
  • Jika pemilik UMKM lebih dari satu, maka bisa dengan klik tambah usaha
  • Hanya bila dipersyaratkan, pemilik UMKM dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan lingkungan pada formulir komitmen prasarana usaha
  • Setelah mengisi formulir, pemilik UMKM disarankan melihat rangkuman data dari formulir yang telah diisi. Selanjutnya memberi centang di setiap disclaimer dan klik proses NIB
  • Mencetak izin usaha dalam bentuk QR melalui preview izin usaha QR yang muncul di akhir pengisian formulir

 

  • Proses Izin Komersial atau Operasional

 

Bagi UMKM yang memerlukan izin komersial atau operasional, langkahnya sebagai berikut.

  • Pilih dan klik menu permohonan, IUMK, kemudian izin komersial atau operasional
  • Pilih dan klik nomor NIB
  • Pilih dan klik kegiatan usaha setelah daftar kegiatan usaha pemilik muncul
  • Pilih izin komersial atau operasional , lalu lengkapi data yang diperlukan dan klik simpan
  • Pemilik UMKM melihat draft izin komersial atau operasional. Kemudian setelah Sobat We+ mengamati isiannya dengan benar, selanjutnya klik lanjut dan simpan
  • Terakhir, Sobat We+ dapat memilih dan klik preview izin komersial atau operasional yang diterbitkan OSS pada tampilan output.

Bagaimana Sobat We+? Sangat mudah dan praktis bukan? Tunggu apa lagi? Yuk daftarkan UMKM yang dimiliki dengan segera. Banyak manfaat yang akan kamu dapatkan, salah satunya kamu bisa mengajukan BLT kepada pemerintah jika membutuhkan. Selain itu yang terutama adalah kamu bisa ekspor produkmu jika sudah terdaftar sebagai UMKM, lho

 

Penulis: Raka 21 Jun 2021 1710