Halo Sobat WE+, pasti kamu dan kebanyakan orang penasaran tentang siapa saja orang yang bisa mendapat vaksin Covid-19 di Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri mulai melakukan vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021 yang diawali dengan penyuntikan vaksin pertama kepada Presiden Joko Widodo. Menurut anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah kalangan orang yang dapat menerima vaksin covid-19 yaitu bagi orang yang berusia di antara 18 hingga 59 tahun.
Vaksin Covid-19 ini tidak dianjurkan untuk kalangan anak-anak karena belum dilakukan penelitian lebih lanjut untuk pemberian vaksin terhadap kalangan anak-anak. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah diselenggarakan, ada beberapa golongan orang yang tidak diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.
Orang-orang yang Diperbolehkan Menerima Vaksin Covid-19
Bagi kamu yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi agar masuk dalam daftar orang yang bisa mendapatkan vaksin tersebut. Nah berikut ini persyaratannya:
- Tidak sedang mengalami demam, kondisi suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius. Jika kamu dalam keadaan demam, proses vaksinasi akan ditunda hingga kamu sembuh dan akan dilakukan pemeriksaan ulang saat kunjungan berikutnya.
- Memiliki tekanan darah kurang dari 140/90 mmHg, jika tekanan darah kamu lebih dari itu vaksinasi tidak diperbolehkan dilakukan.
- Pada penderita diabetes melitus tipe 2 yang terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen diperbolehkan menerima vaksin.
- Pada penderita HIV angka CD4 harus kurang dari 200 agar dapat menerima vaksin, jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui otomatis tidak diperbolehkan menerima vaksin.
- Pada penderita penyakit paru-paru seperti asma, TBC, PPOK maka kondisi kesehatan harus terkontrol dengan baik untuk mendapatkan vaksin. Untuk penderita TBC yang sedang menjalani pengobatan, penderita boleh menerima vaksin minimal dua minggu setelah mendapatkan obat anti tuberkulosis.
Kondisi Orang yang Tidak Diperbolehkan Mendapat Vaksin
Setelah membahas persyaratan yang harus terpenuhi ketika hendak melakukan vaksinasi. Agar kamu lebih tahu lagi mengenai vaksinasi virus Covid-19, berikut ini beberapa kondisi orang yang tidak diperbolehkan mendapat vaksin:
- Orang yang pernah atau sedang terinfeksi Covid-19
- Perempuan yang sedang hamil dan menyusui.
- Orang yang mengalami gejala-gejala ISPA dalam 7 hari terakhir yang diantaranya seperti batuk, pilek, serta sesak napas.
- Memiliki anggota keluarga tinggal serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena terpapar virus Covid-19.
- Orang yang sedang menjalani terapi aktif dalam jangka panjang pada penyakit kelainan darah.
- Orang yang menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner.
- Orang yang menderita penyakit yang berhubungan dengan gangguan imun seperti lupus, vaskulitis, dan sjogren syndrome.
- Orang yang menderita penyakit ginjal.
- Orang yang menderita rematik autoimun.
- Orang yang menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Orang yang menderita penyakit hipertiroid.
- Orang yang menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun.
- Orang yang menerima transfusi.
Itulah penjelasan yang dapat menjawab siapa Saja Orang yang Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19 di Indonesia ya Sobat WE+. Jika kamu orang yang termasuk dalam persyaratan vaksinasi tersebut sebaiknya untuk melakukan vaksinasi ya, karena tidak hanya kamu saja yang akan terlindungi dari Covid-19. Namun dengan melakukan vaksinasi kamu juga melindungi orang-orang disekitar kamu dan mencegah penyebarannya.