Bagi sobat WE+ yang tertarik untuk membeli mobil listrik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum membelinya. Salah satunya adalah pajak mobil listrik. Tidak dapat dipungkiri, bahwa memiliki kendaraan pribadi itu berarti pemiliknya memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tersebut.
Berbicara mengenai mobil listrik itu berarti berbicara mengenai Pajak untuk Penjualan Mobil Mewah (PPnBM). Apakah sobat WE+ pernah mendengar istilah PPnBM? Untuk mengetahuinya lebih jelas, simak pembahasannya pada artikel berikut ini.
Mengenal Pajak untuk Penjualan Mobil Mewah (PPnBM)
Apakah sobat WE+ tahu tentang PPnBM? Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM adalah: (a) barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; (b) barang yang hanya digunakan oleh masyarakat tertentu; (c) barang yang hanya digunakan oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan (d) barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
Peraturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Seiring menggeliatnya industri mobil listrik di Indonesia, saat ini pemerintah berencana meningkatkan tarif PPnBM, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.
Ketentuan ini berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 atau dua tahun setelah beleid tersebut diundangkan. Dengan rencana ini, diharapkan tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan industri terkait. Berikut ini daftar mobil listrik di Indonesia yang pajaknya diusulkan:
- BEV
Mobil listrik BEV yang dijual di Indonesia saat ini adalah Hyundai Ioniq Electric dan Kona Electric. Selain itu, ada juga BMW i3S yang saat ini dilego Rp1,3 miliar dan Tesla yang unitnya disediakan importir umum. Mobil listrik kategori BEV ini diusulkan tidak mengalami kenaikan atau tetap 0%.
- PHEV
Untuk mobil listrik yang termasuk kategori PHEV pada skema pertama atau sebelumnya diusulkan naik dari 0% menjadi 5%, sedangkan pad skema kedua dinaikkan menjadi 8%. Mobil listrik yang termasuk kategori PHEV yang dijual di Indonesia antara lain Mitsubishi Outlander PHEV dan Toyota Prius PHEV. Namun, penjualan Prius PHEV masih dilakukan fleet kepada pembeli tertentu.
- Full Hybrid
Untuk mobil full hybrid dikategorikan menjadi tiga jenis yang penjabarannya diatur dalam PP 73/2019 Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. Direncanakan naik dari dua persen menjadi 6 persen pada skema pertama dan naik menjadi 10 persen pada skema kedua pada Pasal 26.
Sementara pada Pasal 28, rencananya tetap 8 persen pada skema pertama dan naik menjadi 12 persen pada kema kedua. Jenis mobil listrik kategori ini antara lain Toyota Corolla Cross Hybrid, Toyota Camry Hybrid, Toyota C-HR Hybrid, Toyota Corolla Altis Hybrid, Toyota Prius, dan Nissan Kicks.
- Mild Hybrid
Mild Hybrid dikategorikan menjadi dua jenis diatur pada Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31. Direncanakan tetap 8 persen pada skema pertama dan naik menjadi 12 persen pada skema kedua untuk Pasal 29. Sementara, pada Pasal 30, diusulkan tetap 10 persen pada skema pertama dan naik menjadi 13 persen pada skema kedua. Lalu, pada Pasal 31, diusulkan tetap 12 persen pada skema pertama dan naik menjadi 14 persen pada skema kedua.
Itulah informasi lengkap mengenai pajak mobil listrik di Indonesia. Peraturan PPnBM ini baru akan diberlakukan pada Oktober 2021. Bisa jadi mengalami perubahan, karena itulah terus pantau berita terbaru mengenai PPnBM ini. Terutama bagi sobat WE+ yang akan membeli mobil listrik dalam waktu dekat ya!