Punya Motor? Yuk Simak Biaya Progresif Motor Secara Lengkap
Kalau kamu punya motor lebih dari satu maka setiap tahun akan dikenakan pajak progresif. Besaran pajak progresif tergantung dari jumlah motor yang kamu miliki dan urutan kepemilikannya. Biaya progresif motor akan dihitung berdasarkan urutan kepemilikan atas nama kamu dimana setiap penambahan jumlah mengalami kenaikan sebesar 0,5%.
Pengenaan pajak progresif pada kendaraan termasuk motor mulai berlaku sejak 1 Juni 2015 yang lalu berdasarkan pada ketentuan Perda nomor 2 tahun 2015. Perhitungan pajak progresif dibedakan antara motor dan mobil. Jadi kalau kamu punya motor lebih dari satu dan mobil juga begitu maka pajak progresif yang harus dibayar motor dan mobil.
Jadi selama kamu mempunyai kendaraan lebih dari satu dengan identitas yang sama pada STNK dan BPKB otomatis akan kena pajak progresif. Pajak progresif motor dan mobil berdiri sendiri tidak dihitung menjadi satu.
Besaran Tarif Pajak Progresif Motor
Lalu berapakah besarnya pajak progresif yang harus dibayarkan kalau kamu mempunyai lebih dari satu motor dengan identitas yang sama pada BPKB dan STNK tersebut? Silahkan simak daftarnya di bawah ini.
- Motor kepemilikan pertama tarifnya 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Motor kepemilikan kedua tarifnya 2,5 %
- Motor kepemilikan ketiga tarifnya 3%
- Motor kepemilikan keempat sebesar 3,5%
- Motor kepemilikan kelima sebesar 4%
- Motor kepemilikan keenam sebesar 4,5%
- Motor kepemilikan ketujuh sebesar 5%
- Motor kepemilikan kedelapan sebesar 10% dan seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke-17.
Tarif pajak progresif untuk jenis kendaraan mobil besarannya sama dengan motor.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif Motor
Kalau kamu masih bingung dengan tarif pajak progresif di atas langsung saja menyimak contohnya agar bisa lebih memahami.
Misalnya kamu punya kendaraan motor 2 buah lalu akan dibayarkan pajaknya perhitungannya yaitu :
- Ketahui dulu berapa besaran PKB dan NJKB motor kamu
- Lalu hitung berapa pajak progresifnya berdasarkan kepemilikan
- Setelah itu kamu tambahkan dengan biaya SWDKLLJ
- Ditambah lagi dengan biaya pembuatan STNK
Cara perhitungan pajak progresif dan totalnya adalah sebagai berikut :
- Lihat pada STNK kendaraan kamu berapa besarnya PKB
- Kemudian hitung berapa NJKB nya dengan rumus :
- NJKB = (PKB/ 2) x 100 misalnya PKB motor Rp. 200.000
- NJKB = (200.000/2) x 100 Rp. 10 juta
- Hitung pajak progresif sesuai urutan kepemilikan
- Misalnya motor kedua jadi pajak progresifnya 2,5% x NJKB
- 2,5% x 10 juta = Rp. 400 ribu
- Lakukan cara yang sama untuk motor lainnya tinggal sesuaikan dengan urutan kepemilikan kendaraan.
- Tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bisa kamu lihat juga di STNK
- Misalnya SWDKLLJ sebesar Rp. 60 ribu
- Biaya pembuatan STNK motor Rp. 100 ribu
- Maka total pajak motor yang harus kamu bayarkan : 200 ribu + 400 ribu + 60 ribu + 100 ribu Total pajak sekitar Rp. 760 ribu.
Informasi Lain Terkait Pajak Progresif
- Pajak progresif antara satu daerah dengan daerah lainnya kemungkinan berbeda, sesuai dengan Perda masing-masing. Misalnya wilayah DKI Jakarta mungkin berbeda dengan daerah yang masuk Banten.
- Pajak progresif akan terus dikenakan selama tidak ada perubahan kepemilikan kendaraan.
Nah, sekarang kamu sudah tahu berapa besaran biaya progresif motor dan cara perhitungannya? Semakin banyak jumlah kendaraan yang sobat We+ miliki otomatis semakin besar juga pajak progresifnya. Semoga informasi ini bermanfaat ya!