Menembus Pasar Indonesia dan Regulasinya

Menembus Pasar Indonesia dan Regulasinya

Menteri silih berganti, kebijakan memiliki pengertian yang berbeda. 

Salah satu layanan menonton berbayar digital asal California, Amerika Serikat diblokir per tanggal 27 Januari 2016, di salah satu operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. 
Pada tanggal 7 Juli 2020, Layanan yang sama telah dapat di akses menggunakan operator telekomunikasi manapun.

Pemblokiran diawali karena layanan digital yang dimaksud kelihatannya tidak mengikuti regulasi untuk beroperasi di Indonesia. Ada alasan karena izin dan ada alasan karena konten yang tidak sesuai dengan norma-norma masyarakat. 

4 tahun kemudian, layanan yang sama, tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Tayangan dengan konten yang bertema kedewasaan tetap dapat diakses. Layanan tersebut juga belum memiliki badan usaha yang jelas di Indonesia. Apa yang berubah? 

Fenomena layanan digital bisa beroperasi di Indonesia, tanpa memiliki badan usaha di Indonesia bukan hal baru. Dari produsen ponsel ternama asal Kanada yang menempatkan server di Negara tetangga, hingga layanan pencarian yang berjualan iklan secara digital, dengan pembayaran pajak yang menjadi pro kontra kementrian keuangan. 

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, status BUT untuk perusahaan internet yang sudah berkantor di Indonesia lebih karena masalah pajak. "Fenomena perusahaan internet di Indonesia ini memang menarik, karena mereka ini menawarkan jasa di dunia maya dan bukan di dunia nyata. Pemerintah memang sudah sepatutnya menarik (pajak) mereka ke Indonesia," katanya, saat berbincang dengan CNNIndonesia. 

Kenapa perusahaan asing tidak langsung membuka bahan usaha yang jelas saja di Indonesia? <b>Menurut TMF Group, Indonesia adalah Negara dengan tingkat kompleksitas tertinggi untuk memulai sebuah bisnis.</b> Komplesitas dilihat dari kesulitan mendirikan PT, regulasi pajak yang sering berubah, perundang-undangan pendapatan, hingga kesulitan untuk membuka akun bank adalah beberapa hal utama kesulitan membuka usaha di Indonesia. 

Indonesia menduduki ranking nomor 1 dari 77 negara dengan tingkat kesulitan memulai sebentuk perusahaan formal. 

Hal tersebut ternyata bukan hanya dirasakan perusahaan asing. Perusahaan lokal banyak yang bingung dengan peraturan setiap lembaga, komisi, dan kementrian yang terasa tidak saling mendukung. 

Tentu kebijakan yang diambil pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Tetapi, undang-undang yang tidak jelas menjadi pro kontra dalam pengembangan bisnis di Indonesia. 

Photo by Fawazlul Rizqi on Unsplash

Penulis: Raka 11 Sep 2020 1536