Ketahui Langkah-langkah Cara Klaim Asuransi Jiwa Ini

Ketahui Langkah-langkah Cara Klaim Asuransi Jiwa Ini

Asuransi merupakan sebuah penjaminan sesuatu atau seseorang terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Ada beberapa jenis asuransi, salah satunya yaitu asuransi jiwa. Sesuai dengan namanya, asuransi ini ruang lingkupnya menjamin seseorang. Bagi seseorang dengan ahli waris, asuransi ini sangat penting untuk dimiliki. Perlu dipahami juga bahwa klaim asuransi jiwa dapat dilakukan kapan pun. 

Seperti Ini Cara Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa

Secara sederhana, klaim dapat diartikan sebagai permintaan pergantian resiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Hal ini dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi tidak keluar begitu saja, melainkan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut adalah macam-macam Cara Klaim Asuransi Jiwa beserta cara pengajuannya :

1. Klaim Rawat Inap

Rawat inap atau opname adalah sebuah tindakan medis yang ditetapkan kepada pasien yang membutuhkan perawatan lebih ketat oleh nakes. Jika memiliki asuransi yang mengcover biaya rawat inap, maka segera ajukan klaim untuk asuransi jiwa. Hubungi pihak asuransi, lalu siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti :

  1. Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa untuk rawat inap
  2. Surat keterangan dari dokter
  3. Fotokopi dokumen hasil pemeriksaan, baik dari laboratorium maupun radiologi
  4. Fotokopi KTP
  5. Kwitansi asli yang berisi rincian pembiayaan dan dilegalisir oleh pihak rumah sakit
  6. Dokumen pendukung lainnya

2. Klaim Penyakit Kritis

Penyakit kritis dapat sewaktu-waktu menyerang siapa saja, bahkan yang tidak memiliki riwayat khusus dalam kesehatan. Bagi pemegang polis, keadaan ini dapat diajukan sebagai klaim asuransi jiwa. Segera hubungi pihak asuransi, lalu siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti :

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

  1. Formulir pengajuan klaim untuk penyakit kritis
  2. Surat keterangan dokter mengenai penyakit kritis pemegang polis
  3. Fotokopi dokumen hasil pemeriksaan, baik dari laboratorium maupun radiologi
  4. Fotokopi KTP
  5. Dokumen pendukung lain yang diperlukan

3. Klaim Cacat Total dan Permanen

Klaim asuransi jiwa juga dapat diajukan, jika pemegang polis mengalami cacat total dan permanen. Baik karena sebuah kecelakaan, maupun setelah perawatan penyakit kritis yang dijalaninya. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu :

  1. Formulir pengajuan klaim cacat total
  2. Surat keterangan dokter mengenai cacat total dan tetap yang dialami pemegang polis
  3. Fotokopi dokumen hasil pemeriksaan, baik dari laboratorium maupun radiologi
  4. Fotokopi KTP
  5. Surat berita acara asli dari pihak kepolisian (khusus cacat akibat kecelakaan, sehingga melibatkan kepolisian)
  6. Dokumen pendukung lain yang diperlukan

4. Klaim Kecelakaan dan Meninggal

Jika pemegang polis mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia, maka kerabat atau ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi jiwa, yakni pengajuan manfaat asuransi Personal Accident Death and Disablement atau PADD. Ada pun dokumen yang perlu disiapkan, yaitu

  1. Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
  2. Surat keterangan meninggal dari dokter atau rumah sakit serta pemerintah setempat
  3. Fotokopi seluruh dokumen hasil pemeriksaan
  4. Fotokopi KTP dan KK
  5. Surat berita acara asli dari pihak kepolisian yang menyatakan pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan
  6. Polis asli, jika ada tambahkan fotokopi surat perubahan nama tertanggung dan penerima manfaat 
  7. Dokumen lain yang diperlukan

5. Klaim Meninggal Dunia

Seperti pada poin ke empat, jika pemegang polis meninggal dunia, maka kerabat atau ahli waris juga dapat mengajukan klaim untuk asuransi jiwa. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu :

  1. Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
  2. Formulir surat keterangan dari dokter untuk klaim meninggal dunia
  3. Akta kematian dari pemerintah setempat
  4. Surat keterangan bukti pemakaman atau kremasi
  5. Surat keterangan dari pihak kepolisian, jika disebabkan oleh kecelakaan
  6. Surat keterangan dari kedutaan besar, jika meninggal dunia di luar negeri
  7. Fotokopi KTP dan KK
  8. Polis asli, jika ada tambahkan fotokopi surat perubahan nama tertanggung dan penerima manfaat 
  9. Dokumen lain yang diperlukan

Itulah beberapa cara pengajuan klaim asuransi jiwa. Diharapkan dengan mengetahui informasi ini, sobat WE+ bisa lebih menyadari betapa pentingnya asuransi jiwa untuk dimiliki. Semoga bermanfaat ya! 

Penulis: Raka 23 Oct 2020 5967