Ketahui  Ini 7 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Ketahui Ini 7 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Halo sobat WE+! Apakah kamu adalah salah satu pengguna BPJS? Tahukah kamu apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Seperti yang kita tahu, terdaftar sebagai peserta BPJS terbilang sangat penting untuk kesehatan kita. Jaminan kesehatan nasional ini akan memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan. Walaupun ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Kalau kamu sakit dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit, kamu bisa mengandalkan BPJS kesehatan. Terkadang ada yang gratis secara keseluruhan, tapi ada pula yang harus menambah biaya kekurangan yang tidak dicover BPJS. Untuk mendapatkan fasilitas ini, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya.

Ini Dia 7 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Menggunakan fasilitas BPJS kesehatan memang sangat menguntungkan. Namun, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa penyakit yang tidak di cover biaya BPJS. Saat berobat para pasien yang mengidap penyakit tersebut harus tetap membayar. Ingin tahu apa sa jenis penyakitnya, simak di bawah ini;

1. Berobat di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja sama dengan BPJS

BPJS memang memberikan fasilitas kesehatan secara gratis para para peserta yang melakukan pengobatan. Namun, hal tersebut hanya berlaku pada pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Jika tidak, maka peserta harus tetap membayar. Kecuali dalam keadaan darurat, pelayanan BPJS secara gratis dapat dilakukan.

2. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri

Begitu pula saat melakukan pelayanan kesehatan di luar negeri, maka masuk dalam kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Hal ini karena BPJS hanya melayani terbatas pada dalam negeri saja. Jikapun Kamu harus berobat ke luar negeri, BPJS tidak punya wewenang lagi untuk menanggung segala biaya pengobatan.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

3. Pelayanan Kesehatan Untuk Tujuan Estetik

Tertarik melakukan oplas? Maka jangan berharap biaya yang kamu keluarkan akan ditanggung BPJS. Meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS, tetap saja kamu harus membayarnya. Begitu pula dengan tindakan estetik lainnya selain oplas, biaya yang dikeluarkan harus ditanggung sendiri.

4. Pelayanan Untuk Mengatasi Infertilitas

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS lainnya adalah yang berhubungan dengan infertilitas. Misalnya saja nih, kamu mengalami masalah dengan kesuburan dan ingin berobat, maka segala biaya yang dikeluarkan harus kamu bayar. Meskipun kamu melakukannya di faskes yang bekerja sama dengan BPJS.

5. Pelayanan Perawatan Gigi

Melakukan perawatan gigi untuk menjaga kesehatan gigi juga tidak termasuk pelayanan BPJS. Jika pun harus melakukan perawatan ini, kamu harus bayar sendiri semua biaya yang dikenakan. Kecuali jika pelayanan kesehatan tersebut telah melakukan kerja sama dengan BPJS. Kamu pun harus terlebih dahulu mendapatkan surat rujukan sebelum melakukan perawatan.

6. Penyakit Akibat Ketergantungan Obat Atau Alkohol

Jika ada peserta BPJS yang mengalami ketergantungan obat atau alkohol dan berniat melakukan pengobatan atau rehabilitasi, biayanya menjadi tanggungan peserta tersebut secara pribadi. Karena hingga saat ini BPJS belum dapat menanggung biaya pengobatan akibat ketergantungan obat. Begitu pula dengan ketergantungan alkohol. Biaya rehabilitasi adalah tanggungan pribadi dari peserta.

7. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana Atau Wabah

Apabila peserta BPJS aktif yang daerahnya mengalami bencana atau wabah dan terluka parah, maka biayanya pun tidak ditanggung BPJS. Sebagai gantinya pemerintah akan mendirikan posko kesehatan yang akan memberikan pelayanan secara gratis kepada warga yang mengalami bencana atau wabah.

Itulah beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Sekarang, kamu dapat membedakan manakah yang akan ditanggung BPJS dan mana yang tidak. Diharapkan dengan informasi tersebut kamu tidak akan merasa bingung lagi. Semoga bermanfaat dan selamat menikmati segala pelayanan BPJS kesehatan ya sobat WE+!

Penulis: Raka 30 Dec 2020 7722

Penulis: Raka
11 Sep 2020
1677
Penulis: Raka
11 Sep 2020
1780
Penulis: Raka
23 Dec 2020
1633