Pada dasarnya, pinjaman online atau pinjol diciptakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah dalam proses pengajuannya. Akan tetapi, saat ini banyak sekali pinjol yang ilegal dan justru merugikan masyarakat. Inilah yang membuat sobat WE+ harus berhati-hati dengan pinjol, khususnya yang ilegal.
Kamu harus mewaspadai pinjol seperti ini dan jangan mudah terjebak oleh manisnya tawaran dari pinjol ilegal tersebut. Jeli lah dalam mengenali modus-modus penipuan yang dilakukan pinjol tersebut. Salah satunya yaitu melakukan penawaran lewat SMS atau WhatsApp, nama produknya menyerupai fintech lending legal atau resmi, dan mentransfer uang langsung ke rekening korban.
Ciri-ciri Pinjol yang Ilegal
Agar tidak mudah terjebak dalam modus pinjol yang merugikan, inilah beberapa ciri pinjol ilegal yang harus kamu pahami:
- Tidak mempunyai izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Tidak mempunyai identitas pengurus serta alamat kantornya pun juga tidak jelas
- Pemberian pinjaman sangat mudah sekali, kamu hanya perlu memasukkan informasi KTP, foto diri, dan nomor rekening saja
- Informasi tentang bunga atau biaya pinjaman serta denda sama sekali tidak jelas
- Total pengembalian termasuk juga dendanya tidak terbatas
- Bisa mengakses seluruh data yang ada di ponsel kamu
- Memberikan ancaman berupa terror, penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran foto/ video jika tidak membayar pinjaman tepat waktu.
- Tidak adanya layanan pengaduan yang pasti
- Memberikan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi tanpa adanya izin terlebih dahulu
- Penagih tidak mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan oleh APPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) ataupun pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh APPI
- Fee ataupun biaya yang digunakan untuk memperoleh pinjaman sangat tinggi sekali. Bahkan bisa mencapai 40% dari total pinjaman
- Memiliki jangka waktu pelunasan yang sangat singkat sekali dan juga tidak sesuai dengan kesepakatan
- Pinjol illegal selalu melakukan penawaran lewat SMS spam.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan agar tidak terjerat dengan pinjaman-pinjaman tidak resmi ini, diantaranya adalah:
- Hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK. Kamu bisa lakukan pengecekan setiap produk pinjaman tersebut di daftar OJK
- Selalu melakukan pengecekan legalitas serta track record atau jejak rekaman digital perusahan masing-masing pinjaman online tersebut
- Ajukanlah besar pinjaman yang memang sesuai akan kebutuhan kamu saat itu. Selain itu, jangan lupa disesuaikan juga dengan kemampuan kamu untuk melunasinya kembali
- Meminjam uang hanya untuk kepentingan yang produksi saja dan memang dengan tujuan meningkatkan ekonomi keluarga. Janganlah kamu meminjam uang untuk keperluan konsumtif
- Sebelum mulai meminjam di pinjaman online, sebaiknya kamu paham dulu tentang manfaat, bunga, jangka waktu. Biaya, denda, dan risikonya
- Waspadai selalu tentang pencurian dari data pribadi agar kamu tidak terkena dampaknya seperti yang dilakukan oleh pinjol ilegal
- Apabila kamu terjerat pinjol illegal dan dikirimkan uang tiba-tiba, maka segeralah untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti OJK
- Kamu bisa lakukan pengecekan legalitas izin pinjaman online dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau juga bisa menghubunginya via Whatsapp 081157157157. Kemudian lewat email konsumen@ojk.go.id dan situs website OJK www.ojk.go.id.
Itulah beberapa informasi mengenai ciri-ciri dan cara agar terhindar dari jeratan pinjol illegal tersebut. Jika memang tidak dalam keadaan mendesak, hindarilah untuk melakukan pengajuan pinjaman agar tidak menyesal di kemudian harinya.