Sebenarnya, Apa sih Fungsi Faktur Pajak?

Sebenarnya, Apa sih Fungsi Faktur Pajak?

Setiap pengusaha pasti harus membayar pajak. Nah, ketika seorang pengusaha melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) atau BKP (Barang Kena Pajak), ia akan menerima bukti pungutan pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bukti tersebutlah yang dinamakan faktur pajak.

Sebagai ilustrasi, ada seorang pengusaha yang menjual jasa atau barang kena pajak. Nah, dari penjualan tersebut, pengusaha wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar pajak atas jasa atau barang yang dibeli olehnya. 

Intinya adalah setiap orang yang membeli jasa atau barang kena pajak, maka ia harus membayar biaya pajak selain harga pokok jasa atau barang yang dibeli. Selanjutnya, penjual akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pembayaran pajak pembeli.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Sebelum kita menginjak pada fungsi faktur pajak, baiknya mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis faktur pajak berikut ini.

  1. Faktur Pajak Keluaran

Jenis faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak ketika menjual jasa kena pajak, barang kena pajak, dan/atau barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah;

  1. Faktur Pajak Masukan

Faktur ini merupakan faktur pajak yang diperoleh PKP ketika membeli jasa kena pajak atau barang kena pajak dari PKP lain;

  1. Faktur Pajak Pengganti

Faktur jenis ini merupakan faktur pajak yang terbit untuk mengganti faktur pajak yang sudah ada sebelumnya. Penggantian dilakukan karena kesalahan pengisian, namun tidak termasuk kesalahan pengisian NPWP. Penggantian tersebut seyogyanya dilakukan supaya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

  1. Faktur Pajak Gabungan

Faktur ini merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP selama satu bulan kalender atas seluruh penyerahan faktur pajak kepada pembeli jasa atau barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

  1. Faktur Pajak Digunggung

Jenis ini merupakan faktur pajak yang mempunyai ciri tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran;

  1. Faktur Pajak Cacat

Sesuai namanya bahwa faktur pajak ini cacat karena tidak diisi secara lengkap, benar, jelas, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga terdapat kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri yang seharusnya sesuai dan jelas. Faktur pajak cacat bisa sah dengan memanfaatkan faktur pajak pengganti;

  1. Faktur Pajak Batal

Faktur ini adalah faktur pajak yang sengaja dibatalkan sebab terjadi pembatalan transaksi. Pembatalan terhadap faktur juga harus dilakukan ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP.

Fungsi Faktur Pajak

Melihat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi faktur pajak adalah sebagai bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan kewajibannya. Kewajiban tersebut antara lain melakukan penyetoran dan pemungutan biaya pajak dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan. Dengan begitu, PKP telah memiliki bukti sah ketika auditor memeriksa pajak PKP.

Sementara untuk mendukung fungsi tersebut, PKP dapat melakukan pembatalan faktur pajak untuk melakukan pembetulan terhadap kesalahan pengisian. Jika PKP telah melakukan kesalahan, namun tak kunjung dibetulkan, maka hal ini akan menjadi hambatan ketika auditor pajak memeriksanya.

Faktur Pajak Elektronik

Seiring perkembangan teknologi, kini PKP diharuskan membuat faktur pajak elektronik atau biasa disebut dengan e-Faktur. Hal ini sesuai dengan keputusan tentang Penetapan (PKP) Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat e-Faktur atau Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014.

Demikianlah penjelasan yang bisa kamu pahami mengenai fungsi faktur pajak yang sebenarnya. Jadi, sangat penting bagi PKP untuk membuat faktur pajak atau membetulkannya jika ada kesalahan. Hal tersebut untuk mencegah dari hal negatif ketika auditor pajak memeriksa.

Penulis: Raka 11 Oct 2021 3317

Penulis: Raka
13 Dec 2020
2098
Penulis: Raka
09 Aug 2021
1056