Di musim pandemi ini, lindungi diri dan keluarga kalian dari risiko kecelakaan dan infeksi COVID-19 dengan asuransi dari Takaful Umum General Insurance dengan premi seharga 25ribu/ bulan dengan benefit sebagai berikut:
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 100.000.000
- Cacat tetap akibat kecelakaan Rp. 100.000.000
- Perawatan di RS akibat kecelakaan Rp. 20.000.000
- Santunan ketika dinyatakan positif COVID-19 oleh pihak berwenang (Rumah Sakit / Klinik / Puskesmas / Laboratorium Kesehatan yang menyatakan POSITIF Covid-19) Rp. 10.000.000
Untuk cara claimnya kalian bisa lakukan langkah berikut :
- Download app WE+ di Appstore atau Playstore (klik link berikut)
- Buka app WE+, lalu klik menu Polis Saya
- Pilih asuransi Takaful yang sudah di beli
- Klik informasi lainnya kemudian klaim asuransi
- Kemudian ajukan claim
- Dokumen claim akan dikirimkan ke email anda
- Isi dokumen dan lampirkan surat hasil test PCR (dari pihak berwenang) serta kwitansinya dan kirim ke claim@weplus.id
Tim dari WE+ akan memproses pengajuan claim dan claim akan cair maksimal 14 hari kerja