Dapatkan Asuransi COVID-19 dari Takaful Umum General Insurance

Dapatkan Asuransi COVID-19 dari Takaful Umum General Insurance

Di musim pandemi ini, lindungi diri dan keluarga kalian dari risiko kecelakaan dan infeksi COVID-19 dengan asuransi dari Takaful Umum General Insurance dengan premi seharga 25ribu/ bulan dengan benefit sebagai berikut:

- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 100.000.000

- Cacat tetap akibat kecelakaan Rp. 100.000.000

- Perawatan di RS akibat kecelakaan Rp. 20.000.000

- Santunan ketika dinyatakan positif COVID-19 oleh pihak berwenang (Rumah Sakit / Klinik / Puskesmas / Laboratorium Kesehatan yang menyatakan POSITIF Covid-19) Rp. 10.000.000

 

Untuk cara claimnya kalian bisa lakukan langkah berikut :

- Download app WE+ di Appstore atau Playstore (klik link berikut)

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

- Buka app WE+, lalu klik menu Polis Saya

- Pilih asuransi Takaful yang sudah di beli 

- Klik informasi lainnya kemudian klaim asuransi

- Kemudian ajukan claim 

- Dokumen claim akan dikirimkan ke email anda

- Isi dokumen dan lampirkan surat hasil test PCR (dari pihak berwenang) serta kwitansinya dan kirim ke claim@weplus.id

 

Tim dari WE+ akan memproses pengajuan claim dan claim akan cair maksimal 14 hari kerja

Penulis: Raka 15 Jan 2021 2767