Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat

Mobil merupakan salah satu objek kena pajak, artinya ada sejumlah dana yang harus kamu keluarkan sebagai pembayaran pajak. Sayangnya, banyak yang sering melupakan kewajiban ini, sehingga tertunggak dan berakibat munculnya denda. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak mobil yang telat pembayarannya? 

Dua Jenis Pajak Mobil

Sebelum mengetahui perhitungan dendanya, ada baiknya terlebih dahulu memahami dua jenis pajak mobil. Jadi, pada dasarnya pajak mobil terbagi dua, yakni tahunan dan bulanan. Pertama, setiap tanggal tertentu, sesuai periode pajak kendaraan tersebut, kamu wajib membayarnya setiap tahun.

Tujuan dari pembayaran pajak tahunan ini adalah untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Pajak tahunan inilah yang sering terlupakan oleh para pemilik kendaraan bermotor, sehingga nantinya mengakibatkan timbulnya denda.

Kedua, ada jenis pajak lainnya, yaitu yang bertujuan untuk melakukan pembaruan STNK, sekaligus penggantian Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor). Pajak ini harus kamu bayarkan dalam kurun waktu setiap lima tahun sekali. Untuk memudahkan mengingat, bisa melihat tanggal berlaku pada plat nomor kendaraanmu.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar

Oleh karena sudah merupakan ketentuan berlandaskan hukum, tentu ada konsekuensi jika kamu terlambat membayar pajak tersebut. Konsekuensi ini berupa denda dengan besaran 25% per tahun dari besar pajak yang harus terbayar. Agar lebih jelasnya, silahkan simak contohnya berikut ini:

1. Keterlambatan Pembayaran 2 hari

Contoh pertama, jika besar pajak mobil tersebut adalah 1.897.000 per tahun, sementara nominal SWDKLLJ adalah 140.000. Apabila kamu terlambat membayar 2 hari saja, hitungannya tetap sebulan. Sehingga perhitungannya akan menjadi seperti di bawah ini.

Rumus:

Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor x 25% x rasio keterlambatan + SWDKLLJ

Maka, tinggal memasukkan angkanya sebagai berikut:

(Rp 1.897.000 x 25% x 1/12) + 140.000 = Rp 179.521

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

2. Jika Terjadi Keterlambatan 3 Bulan

Apabila kamu terlambat membayar pajak selama 3 bulan, maka penghitungan besar dendanya menggunakan rasio 3/12. Berikut ini adalah contoh penghitungannya.

(Rp 1.897.000 x 25% x 3/12) + 140.000 = Rp 258.563

3. Denda Keterlambatan 6 Bulan

Selanjutnya adalah cara menghitung denda pajak mobil apabila kamu terlambat membayarnya selama 6 bulan. Silahkan simak contoh penghitungannya di bawah ini:

(Rp 1.897.000 x 25% x 6/12) + 140.000 = Rp 376.250

4. Besarnya Denda Pada Keterlambatan 9 Bulan

Contoh selanjutnya adalah cara menghitung denda jika terjadi keterlambatan selama 9 bulan. Tentu rasio keterlambatan juga semakin besar, yakni 9/12. Berikut ini penghitungannya:

(Rp 1.897.000 x 25% x 9/12) + 140.000 = Rp 494.375

5. Contoh Denda Pajak Satu Tahun

Lantas, bagaimana jika keterlambatan mencapai satu tahun? Tentu saja dendanya menjadi utuh 25%. Dengan demikian, penghitungannya akan menjadi seperti contoh di bawah ini:

(Rp 1.897.000 x 25% x 12/12) + 140.000 = Rp 614.000

Nah, sobat WE+ demikianlah cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar yang bisa kamu jadikan referensi. Dari kelima contoh penghitungan denda di atas, tampak bahwa jumlahnya semakin meningkat jika lama keterlambatan bertambah. 

Membayar tepat waktu tentu tidak akan memberatkan kamu daripada harus membayar dendanya bukan? Jadi untuk menghindari denda tersebut, segeralah membayar jika sudah tiba periode pajaknya agar tidak terlambat dan menimbulkan sanksi bagi kamu.

Penulis: Raka 07 Mar 2022 1261