Sobat WE+, apakah kalian punya keinginan untuk membeli motor listrik? Sudah tahu belum jika motor listrik pun akan terkena pajak layaknya motor biasa? Selama ini, mungkin kamu punya pikiran jika motor listrik tidak akan terkena pajak. Padahal pajak motor listrik telah diberlakukan beberapa tahun yang lalu.
Besaran pajaknya memang berbeda dengan motor biasa. Namun, cara mengurusnya hampir sama, bisa dilakukan kapanpun di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik. Syarat pajak wajib dipenuhi sebelum melakukan pengurusan maupun melakukan pendaftaran.
Besaran Biaya Pajak Motor Listrik dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Nah, informasi pentingnya, nih, biaya mengurus surat motor listrik lebih murah dibandingkan dengan biaya balik nama mobil. Jadi, kamu yang telah memiliki motor listrik, sesuai peraturan pemerintah pada pasal 64 UU nomor 22 tahun 2009, wajib untuk mengurus surat tersebut. Berikut rincian lengkap beserta syarat yang harus dipenuhi:
1. Syarat Mengurus STNK Motor Listrik
Untuk mengurus pajak motor listrik, ada beberapa hal kecil yang harus kamu ketahui, lho. Utamanya tentang syarat pengurusannya. Syarat yang dibutuhkan sebenarnya sih, tidak jauh berbeda dengan syarat pajak motor biasa, ini dia rincian syaratnya;
- KTP asli beserta salinan copy 1 lembar
- STNK asli dan salinan copy 1 lembar
- BPKB asli dan salinan copy 1 lembar
- Berikan surat keterangan dari leasing apabila pembelian dengan cara cicilan
- Isi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT
Pastikan bahwa syarat yang dibutuhkan telah kamu bawa semua dan tidak ada yang keliru. Utamanya masa berlaku KTP, harus hidup dan tidak boleh dalam keadaan tidak aktif.
2. Biaya Mengurus STNK Motor Listrik
Perlu kamu ketahui, bahwa peraturan seputar pajak motor listrik telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP(penerimaan negara bukan pajak). Nah, detail biayanya bisa kamu simak di bawah ini;
Keterangan |
Besaran Biaya |
Penerbitan dan perpanjangan STNK |
Rp.100.000 |
Pengesahan STNK |
Rp. 25.000 |
Administrasi |
Rp. 25.000 |
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan(SWDKLLJ) |
Rp.35.000 |
Cek fisik |
Tidak ada |
Penerbitan plat nomor |
Rp.60.000 |
3. Cara Daftar dan Mengurus STNK Motor Listrik
Bagaimana cara daftar STNK yang benar? Tenang saja, disini kamu akan mendapatkan semua informasinya. Pada dasarnya caranya sangat mudah dan waktu pengurusannya juga relatif cepat. Penasaran? Cek selengkapnya di sini, ya;
- Persiapkan segala syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Kamu tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk mengurus pajak motor listrik.
- Bilang saja ke petugas yang berjaga, bahwa kamu ingin mengurus STNK motor listrik. Biasanya, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir cek fisik kendaraan.
- Selanjutnya, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut pada petugas yang ada di loket. Kemudian akan dilakukan pengecekan lebih rinci. Meliputi pengecekan nomor rangka dan mesin motor listrik.
- Begitu pengecekan selesai, kamu akan mendapatkan kertas hasil. Serahkan kertas tersebut ke loket layanan STNK.
- Bayar seluruh biaya pembuatan STNK baru atau pengurusan biaya surat motor listrik.
- Pastikan bahwa seluruh data pemilik dan kendaraan telah benar. Apabila terjadi kesalahan bisa langsung minta perbaikan, kok.
- Terakhir, ambil berkas berupa STNK dan BPKB baru ke SAMSAT,
Sesuai keterangan tersebut, dibandingkan dengan motor biasa, mengurus pajak motor listrik memang lebih mudah karena tidak ada syarat yang terlalu berat. Untuk mendapatkan biaya yang lebih murah, sebaiknya kamu mengurusnya sendiri. Hindari menggunakan calo jasa pengurusan STNK, karena tanggungan biaya akan lebih besar. Semoga bermanfaat, ya!