Belum Punya NPWP? Yuk, Pelajari Cara Membuat NPWP Terbaru!

Belum Punya NPWP? Yuk, Pelajari Cara Membuat NPWP Terbaru!

Mungkin banyak Sobat WE+ yang belum paham bagaimana cara membuat NPWP dengan cepat dan mudah. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor untuk wajib pajak di Indonesia yang menjadi sarana dalam kebutuhan administrasi, yang dipakai untuk tanda pengenal diri atau identitas para wajib pajak tersebut. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak dengan segala hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Baik perorangan atau badan, NPWP ini harus dimiliki oleh para wajib Indonesia. NPWP juga dipakai untuk sarana administrasi di bidang perpajakan dalam membayar pajak, dan menjadi persyaratan umum dalam segala bidang administrasi lainnya. Seperti misalnya dalam hal pembuatan paspor, pengajuan kredit dan lain sebagainya.

Persyaratan dalam Membuat NPWP yang Harus Dipenuhi

Berikut ini beberapa persyaratan dalam membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi:

1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang melakukan pekerjaan bebas/usaha:

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

2. Wajib pajak orang pribadi yang sedang melakukan pekerjaan bebas/usaha:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy paspor, KITAP atau KITAS
  • Fotocopy dokumen izin dalam menjalankan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dari PEMDA setempat minimal setingkat dengan Lurah atau Kades atau bisa juga menggunakan tagihan listrik.
  • Surat pernyataan bahwa wajib pajak memang benar-benar sedang menjalankan pekerjaan bebas atau usaha, di atas materai.

3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus menikah tapi ingin memiliki hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah:

  • Fotocopy WNI
  • Fotocopy KITAS, KITAP atau paspor
  • Fotocopy NPWP milik suami
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy dokumen perpajakan luar negeri apabila suami WNA
  • Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan juga harta atau surat pernyataan yang menghendaki hak dan juga kewajiban perpajakan, yang terpisah dari hak dan kewajiban dari suami

Cara Membuat NPWP Secara Online untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Jika persyaratannya sudah lengkap maka sekarang tinggal membuat NPWP secara online, dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke situs resmi perpajakan yaitu www.pajak.go.id. Di halaman Ditjen Pajak kamu harus masuk ke menu Registration.
  2. Lakukan pendaftaran terlebih dulu untuk membuat akun dengan mengklik Daftar. Mengisi data pendaftaran pengguna dengan cara yang benar seperti data pribadi nama, alamat dan sebagainya.
  3. Melakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk dari email yang kamu pakai untuk mendaftar. Lalu buka emailnya terlebih dulu dan ikuti petunjuk di dalam email tersebut untuk melakukan aktivitas tersebut.
  4. Mengisi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dan masukkan email serta passwordnya pada akun yang sudah kamu buat tadi. Jika sudah login kamu akan masuk ke halaman Registrasi Data WP. Kemudian buat data pribadi dengan benar di formulir yang tersedia di sana. 
  5. Jika seluruh data sudah diisi dengan lengkap maka kamu tinggal mengklik Daftar untuk mengirim formulir tersebut.
  6. Cetak dokumen seperti yang ada di layar komputer.
  7. Menandatangani formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan. 
  8. Mengirim formulir registrasi ke KPP, di KPP Anda terdaftar sebagai wajib pajak. 
  9. Jika ingin cara yang lebih mudah, bisa dengan memindai scan dokumen tersebut dan mengunggahnya di aplikasi e-Registration.
  10. Mengecek status dan menunggu kiriman NPWP dari KPP. 

Ternyata, cara membuat NPWP ini gampang banget ya Sobat WE+. Karena hampir segala keperluan saat ini dibuat secara online, maka cara membuat NPWP juga akan lebih mudah jika dibuat secara online. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

Penulis: Raka 18 Dec 2020 1755