Apa Itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Apa Itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Halo Sobat WE+, apa kamu sudah tahu apa itu pajak penghasilan? Pajak penghasilan adalah pajak yang ditanggungkan kepada perorangan, perusahaan, dan badan hukum baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri terhadap penghasilan yang diperolehnya. Pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh didasari oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang telah mengalami empat kali perubahan hingga saat ini.

Pada mulanya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia lalu seiring berkembangnya waktu kini pajak penghasilan juga ditanggungkan kepada perorangan atau karyawan. Bagi Sobat WE+ yang ingin mengetahui informasi lebih jauh tentang pajak penghasilan dan cara menghitungnya, berikut penjelasan lengkapnya.

Tentang Pajak Penghasilan 

Seperti yang telah disinggung di atas bahwa dasar hukum pajak penghasilan yakni Undang-Undang No.7 Tahun 1983 mengalami empat kali perubahan, berikut ini perubahan tersebut:

  • Undang-Undang No.7 Tahun 1991 sebagai perubahan pertama terkait pajak penghasilan sebelumnya
  • Undang-Undang No.10 Tahun 1994 sebagai perubahan kedua terkait pajak penghasilan
  • Undang-Undang No.17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga terkait pajak penghasilan
  • Undang-Undang No.36 Tahun 2008 sebagai perubahan keempat terkait pajak penghasilan

Kamu juga perlu tahu bahwa ada dua kategori yang membedakan pajak penghasilan yakni pajak penghasilan yang ditanggungkan kepada wajib pajak berupa individu dan wajib pajak berupa badan atau perusahaan. Serta ada beberapa kategori objek pajak penghasilan yang kamu bisa mengunjungi situs resmi pemerintah di https://pajak.go.id untuk mengetahui kategori objek pajak penghasilan selengkapnya. Apakah kamu pernah bertanya-tanya siapa saja orang yang wajib membayar pajak penghasilan? Sebenarnya tidak semua orang diwajibkan untuk membayarnya.

Wajib pajak ini mencakup orang yang tinggal di Indonesia dan di luar Indonesia yang memiliki penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Berikut besaran PTKP yang telah ditetapkan:

  • Wajib pajak untuk pribadi Rp54 juta
  • Tambahan untuk yang sudah menikah Rp 4,5 juta
  • Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami Rp54 juta
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan anak angkat yang menjadi tanggungan penuh maksimal tiga orang Rp4,5 juta

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

Jika penghasilan yang kamu peroleh melebihi PTKP maka kamu termasuk orang yang wajib membayar pajak penghasilan. Untuk cara menghitungnya kamu bisa mengikuti cara berikut:

  1. Menghitung Penghasilan Kotor Tiap Bulan

Hitung semua penghasilan kamu termasuk gaji pokok, tunjangan, uang lembur, bonus, uang cuti, dan lainnya. 

  1. Hitung Penghasilan Bersih Tiap Bulan

Untuk mengetahui penghasilan bersih kamu hanya perlu mengurangi jumlah penghasilan kotor dengan keperluan untuk iuran asuransi kesehatan, jaminan hari tua dan lain-lain.

  1. Hitung Penghasilan Bersih Selama Setahun 

Jika sudah menghitung penghasilan bersih selanjutnya kamu tinggal mengalikannya 12 kali untuk mengetahui penghasilan bersih selama satu tahun.

  1. Menghitung PKP

Kurangi penghasilan bersih selama satu tahun dengan jumlah PTKP untuk mengetahui besaran PKP (Penghasilan Kena Pajak) setelah mengetahui jumlah PKP selanjutnya menghitung besaran tarif pajak yang harus dibayar. Berikut ini tarif pajak penghasilan atau PPh yang berlaku:

  • 5 persen untuk besaran PKP hingga Rp50 juta
  • 15 persen untuk besaran PKP diatas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta
  • 25 persen untuk besaran PKP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
  • 30 persen untuk besaran PKP diatas Rp 500 juta
  1. Menghitung PPh

Setelah kamu mengetahui besaran PKP selanjutnya tinggal kalikan dengan tarif PPh yang ada di atas, berikut contohnya:

  • Gaji kotor Rp120 juta
  • PTKP Rp54 juta
  • PKP 120 - 54 = Rp 66 juta
  • Gaji bersih Rp 66 juta
  • Tarif pajak 15 persen

Cara menghitung PPh adalah 15% x Rp.66 juta = Rp9,9 juta

Nah, itulah cara menghitung pajak penghasilan atau PPh. Sobat WE+ jangan lupa untuk selalu membayar pajak sesuai ketentuan pemerintah ya!

Penulis: Raka 04 Oct 2021 1173