Mempersiapkan dana darurat dan proteksi diri tentunya harus benar-benar paham pilihan jenis dan variasi produk yang ada. Meski sudah banyak mengetahui jenis-jenis asuransi, akan lebih baik jika mengenalnya lebih dalam supaya tidak salah dalam memilih. Inilah beberapa perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang bisa dilihat dari beberapa kategori.
Definisi Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi konvensional merupakan produk dari asuransi dengan prinsip jual beli risiko. Nasabah dikenakan premi untuk mendapatkan imbalan berupa proteksi atas risiko yang mungkin terjadi, dapat dalam bentuk kesehatan atau keselamatan jiwa.
Jika asuransi syariah, memiliki prinsip yang sesuai dengan syariat Islam. Berdasarkan asas tolong menolong antar peserta, saling melindungi atau berbagi risiko di antara peserta asuransi. Jika risiko terjadi pada salah satu nasabah, maka dana yang berfungsi sebagai dana perlindungan akan diberikan. Konsep tersebut dinamakan risk sharing.
Ada beberapa sistem yang mendasari perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Hal ini berkaitan dengan sistem yang digunakan. Pastinya, kehadiran asuransi syariah melengkapi kebutuhan masyarakat tentang produk halal. Berikut 5 perbedaannya:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Minat masyarakat terhadap produk asuransi tentu perlu dibarengi dengan pengetahuan yang baik juga mengenai asuransi. Selain melihat dari biaya premi yang dibayarkan, tentunya perlu juga mengetahui perbedaan dari kedua asuransi tersebut agar tidak salah memilih.
1.Prinsip Dasar
Pada asuransi syariah, pertanggungan risiko adalah antara perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Peserta saling membantu. Pengumpulan dana dikelola dengan cara membagi risiko kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
Sedangkan pada asuransi konvensional, pemindahan risiko dari peserta ke perusahaan, sifatnya penuh (risk transfer). Asuransi akan menanggung risiko atas nama tertanggung secara sepenuhnya. Baik untuk asset, kesehatan, atau jiwa.
2. Akad atau Perjanjian
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga terdapat pada akad atau perjanjiannya. Pada asuransi syariah, akad takaful (tolong menolong) yang menjadi landasannya. Jika terjadi masalah atau musibah pada salah satu peserta, maka peserta lain akan membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial).
Sedangkan pada asuransi konvensional, prinsipnya adalah akad tabaduli yaitu akad jual beli. Akan ini dijalankan menurut syara’ yaitu adanya kejelasan hal-hal seperti pembeli, penjual dan objek yang dijual belikan. Kemudian penentuan harga serta ijab qabul. Dalam hal tersebut, setiap pihak saling memahami dan menyetujui adanya transaksi.
3. Pengelolaan Dana
Dana pada asuransi syariah dimiliki semua peserta asuransi sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa hak memiliki. Dana dikelola secara transparan untuk keuntungan peserta asuransi. Pada pengelolaannya akan melibatkan objek-objek halal dan jelas baik secara hukum, sifat atau faktanya.
Pada pengelolaan dana asuransi konvensional, dana dikelola sesuai perjanjian. Misalnya akan dialihkan sebagian ke biaya dan investasi atau pertimbangan lain sesuai jenis produk asuransi. Dana premi yang harus dibayarkan nasabah sama seperti transaksi jual beli pada umumnya.
4. Dana Hangus
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga terdapat pada istilah dana hangus. Dana hangus terjadi ketika tidak ada klaim dalam jangka periode asuransi yang disepakati. Pada asuransi syariah, dana hangus tidak diberlakukan. Dana tetap akan dapat diambil meskipun dalam jumlah kecil akan diikhlaskan sebagai dana tabarru.
Jadi saat seseorang tidak dapat lagi melanjutkan asuransi syariah, maka dana tetap dapat diambil kembali sepenuhnya sesuai dengan yang sudah pernah dibayarkan. Berbeda dengan asuransi konvensional. Ketika periode polis berakhir, atau tidak sanggung membayar premi berjalan dan ketentuan lainnya, maka status dana akan langsung hangus.
5. Surplus Underwriting
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga tentang pembagian kelebihan dana atau surplus underwriting. Pada asuransi syariah, sistem tersebut diberikan bagi semua peserta, dengan pembagian bersifat prorata. Sedangkan pada konvensional, ada istilah no-claim bonus, pemberian kompensasi pada nasabah jika tidak melakukan klaim dalam jangka periode tertentu.