Apakah perjanjian pranikah perlu? Saat ini, banyak pasangan yang membuat prenuptial agreement atau perjanjian pranikah. Namun, hal ini masih menuai pro kontra di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa kesepakatan ini seolah-olah mengharapkan adanya perceraian pada akhir hubungan nanti.
Tidak sedikit pula orang yang menganggap perjanjian ini tabu dan melarang anak-anaknya melakukan kesepakatan sebelum menikah. Terlepas dari anggapan masyarakat, nyatanya ada payung hukum dari prenuptial agreement ini, yaitu yang tercantum dalam pasal 29 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pertimbangan Sebelum Memutuskan Apakah Perjanjian Pranikah Perlu atau Tidak
Pada dasarnya, perjanjian pranikah bukanlah merupakan syarat menjalankan pernikahan. Sebaliknya, apabila telah menyepakati dan kemudian melanggar, perjanjian ini juga bukan merupakan alat perceraian. Jadi, perhatikan hal ini sebelum memutuskan membuatnya.
1. Perlu Jaminan Keamanan Harta Pribadi
Salah satu fungsi perjanjian pranikah adalah untuk memberikan perlindungan terhadap harta pribadi. Contohnya, jika suami mangkir dari hutangnya, maka tidak ada kewajiban istri untuk membayar utang tersebut, karena sudah ada kesepakatan pisah harta. Selain itu, berguna ketika salah satu pasangan boros dan merugikan harta bersama.
2. Perlu Membuat Kejelasan Hak dan Kewajiban Suami dan Istri
Jika ingin mengetahui apakah perjanjian pranikah perlu, kamu juga harus mempertimbangkan poin ini. Apabila calon pasangan merasa perlu membuat kesepakatan terhadap hak dan kewajibannya, maka perjanjian ini penting ada.
Kesepakatan sebelum menikah ini bisa berisi banyak hal yang masing-masing pasangan perlu pastikan. Bahkan, bisa menyepakati hal sepele, termasuk kewajiban pengurusan rumah tangga. Mengingat saat ini banyak wanita bekerja di luar rumah, kesepakatan ini bsia meminimalisir percekcokan.
3. Menjelaskan Hak Asuh Anak
Pertimbangan lain dalam membuat prenuptial agreement ini adalah memperjelas hak asuh anak ketika terjadi perceraian akibat adanya perselingkuhan. Jadi, jika suami maupun istri melakukan perselingkuhan, posisi anak di bawah umur bisa jelas dan tidak terombang-ambing.
Kamu bisa membuat perjanjian apakah anak akan ikut suami maupun istri, melalui berbagai pertimbangan logis. Dengan adanya perjanjian yang berkekuatan hukum ini, tidak akan ada perebutan yang melelahkan dan berpotensi mengganggu psikologis anak.
4. Memberikan Kepastian Hak Istri Apabila Suami Berpoligami
Selanjutnya, pertimbangan apakah perjanjian pranikah perlu terkait dengan posisi istri saat suami memilih berpoligami. Dengan adanya kesepakatan sebelumnya, hak istri masih akan tetap terjamin, meskipun sang suami telah memiliki istri lain.
Dengan demikian, kehidupan berpoligami akan lebih tentram, karena masing-masing pihak paham atas hak dan kewajibannya. Kamu juga bisa memasukkan poin kesepakatan mengenai hak anak-anak dari istri pertama, agar meminimalisir risiko mereka menjadi terlantar akibat sang ayah menikah lagi.
5. Menghindari Perselisihan Saat Terjadi Perceraian
Ketika hubungan mengalami tantangan dan tidak mampu bertahan, maka biasanya, pilihan terakhir adalah melakukan perceraian. Dalam keadaan emosi dan kedua belah pihak mempertahankan haknya, bisa jadi proses perpisahan ini jadi melelahkan. Untuk mengantisipasi hal ini, perjanjian pranikah bisa berperan, sehingga minim perselisihan.
Kendati demikian, adanya prenuptial agreement ini bukan berarti pasangan mengharapkan perceraian, melainkan antisipasi dari perselisihan tidak perlu. Sama halnya dengan keberadaan asuransi jiwa. Bukan berarti seseorang yang membeli polis tersebut mengharapkan segera meninggal.
Fungsi asuransi jiwa adalah untuk meminimalisir goncangan ekonomi jika tulang punggung keluarga meninggal dunia. Jadi, keluarga yang dia tinggalkan masih bisa meneruskan kehidupannya tanpa mengalami kesulitan yang berarti. Termasuk dalam meneruskan pendidikan anak.
Jadi, jika bertanya apakah perjanjian pranikah perlu, jawabannya adalah tergantung pada pertimbangan masing-masing pasangan. Intinya, silakan komunikasikan dengan baik bersama pasangan terkait hal ini agar dicapai keputusan yang baik untuk kedua belah pihak.