Tak Perlu Bingung! Begini Cara Cek Pajak Mobil Secara Lengkap

Tak Perlu Bingung! Begini Cara Cek Pajak Mobil Secara Lengkap

Kewajiban membayar pajak ini sesuai dengan ketentuan yang ada dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pajak ini harus dibayarkan setiap tahunnya. Sebelum membayarnya, kamu bisa cek pajak mobil terlebih dahulu sehingga bisa memudahkan proses pembayaran pajak itu sendiri. 

Sebab, jika sobat WE+ mengalami keterlambatan dalam hal membayar pajak, biasanya akan ada sanksi yang harus diterima. Saat ini, kamu bisa mengecek pajak mobil melalui online. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya berikut ini.

Syarat Bayar Pajak Mobil

Untuk membayar pajak, kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Apakah sobat WE+ tahu apa saja persyaratannya? Simak penjelasannya berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang sesuai dengan nama pada STNK, BPKB (asli dan fotokopi)
  • Syarat untuk bayar pajak mobil lima tahunan, kamu perlu memiliki STNK (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi), KTP (asli dan fotokopi), serta formulir cek fisik kendaraan. Untuk KTP yang disertakan harus sesuai dengan nama di STNK dan BPKB

Cara Cek Pajak Mobil Melalui Online

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

Kini, kamu bisa membayar atau cek pajak mobil melalui online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, oleh sebab itu pemerintah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online, sehingga kamu tidak perlu lagi mengantri lama di kantor Samsat. Berikut ini cara cek pajak mobil melalui situs samsat.

  1. Samsat DKI Jakarta

Untuk kendaraan bermotor atau mobil yang masuk ke dalam wilayah provinsi DKI Jakarta, pemerintah setempat telah menyediakan layanan pajak, berikut ini tahapannya:

  1. Masuk ke situs Samsat DKI Jakarata (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
  2. Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia., kemudian klik proses.
  3. Tunggu beberapa saat, lalu hasilnya akan memberikan informasi nominal pajak (tidak termasuk denda keterlambatan) yang harus dibayarkan. 
  1. Jawa Barat

Secara garis besar, tahapan prosesnya hampir sama dengan Samsat DKI Jakarta. Berikut ini caranya:

  1. Masuk ke situs Samsat Jawa Barat (https://bapenda.jabarprov.go.id/).
  2. Kemudian,di bagian atas laman tersebut, cara menu ‘Samsat’, lalu pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas.
  3. Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia (keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK).
  4. Lalu, masukkan kode captcha, lalu proses.
  5. Tunggu, lalu hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ serta ‘Informasi Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Lalu untuk wilayah lain bisa diakses di:

  1. Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
  2. Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/  
  3. Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ 
  4. Kep. Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat 
  5. DIY: http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=93:layanan-informasi&catid=26:profil&Itemid=121 

Demikianlah informasi mengenai cara cek pajak mobil melalui online. Cara ini sangat memudahkan mereka yang ingin mengecek pajak mobil, karena tidak perlu repot-repot mengantri lama di kantor samsat. Cukup gerakkan jari di layar smartphone mu dan sobat WE+ bisa melihat berapa besarnya pajak mobil yang harus dibayarkan. Mudah bukan?

Penulis: Raka 18 Jul 2021 1332