Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Apa Saja?

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Apa Saja?

Halo Sobat WE+! Seperti yang kamu tahu, seiring berkembangnya waktu banyak bermunculan bank berbasis syariah untuk melayani nasabah muslim yang ingin terbebas dari riba' dan juga melakukan transaksi perbankan dengan syariat Islam. Sehingga muncullah bank yang berbasis syariah. Perbedaan bank konvensional dan syariah ini juga harus kamu pahami. 

Terlepas dari itu bank menjadi lembaga keuangan yang membantu masyarakat dalam segala kegiatan ekonomi. Belakangan ini kehadiran bank khususnya di Indonesia sudah mengalami banyak perkembangan, di Indonesia sendiri bank terdiri dari dua jenis sistem yaitu sistem konvensional dan syariah. 

Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Kedua jenis bank tersebut sama-sama memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Meskipun perbedaan bank konvensional dan bank syariah jauh berbeda, namun masih banyak masyarakat yang menganggap bank konvensional dan bank syariah tidak jauh berbeda. Padahal perbedaan kedua bank tersebut sangat jelas berbeda jauh. 

Dimana bank syariah tidak menggunakan bunga untuk sistem imbal hasilnya tapi menerapkan sistem untung rugi yang membuat semua keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama antara bank dan nasabah. Agar Sobat WE+ lebih mengenal apa saja perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, berikut penjelasan selengkapnya!

  1. Perbedaan Dasar Hukum

Berbeda dengan bank konvensional yang hanya mengikuti aturan dari Bank Indonesia dan OJK, semua aktivitas atau sistem bank syariah didasari oleh Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian Undang-undang tersebut diamandemen dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 dan Undang-undang No.21 tahun 2008. Selain itu bank syariah juga harus mengikuti aturan dari Bank Indonesia, OJK, dan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

  1. Sistem Operasional yang Digunakan

Bank konvensional menggunakan prinsip bebas nilai. Dimana mereka melakukan semua kegiatan operasionalnya tanpa terikat dengan aturan-aturan agama tapi hanya mengikuti aturan sesuai arahan dari Bank Indonesia dan OJK. Sedangkan bank syariah menggunakan sistem operasional dengan menjalankan hukum dan syariat Islam serta mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  1. Sistem Pengelolaan Dana yang Digunakan

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah satu ini tentunya sudah banyak diketahui. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga sehingga menjadikan dana nasabah sebagai titipan yang akan mendapatkan imbal hasil jika dana tersebut disalurkan pada usaha yang halal dan memiliki prospek yang menguntungkan. 

Sementara sistem bank konvensional yang menggunakan bunga sebagai imbal hasilnya menganggap dana nasabah sebagai tabungan yang bunganya harus dibayarkan dan penyaluran dana dilakukan pada sektor yang menguntungkan tanpa memperhitungkan halal atau tidaknya terlebih dulu.

  1. Sistem Denda Keterlambatan

Pada nasabah bank konvensional yang terlambat membayar angsuran atau tidak bisa melunasi tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati di awal akan dibebankan bunga keterlambatan. Hal tersebut tentunya tidak berlaku dalam sistem bank syariah, nasabah bank syariah tidak diberikan ketentuan khusus tentang denda keterlambatan yang harus ditanggung. 

Namun, untuk nasabah bank syariah yang tidak mampu membayar dan memberikan itikad baik maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut dapat berupa pembayaran sejumlah uang sesuai kesepakatan akad yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak nasabah dan bank. Hal ini dilakukan supaya semua nasabah bank syariah patuh dalam menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. 

  1. Hubungan antara Bank dengan Nasabah

Berbeda dengan bank konvensional yang menganggap lembaganya sebagai kreditur dan nasabahnya sebagai debitur. Bank syariah menggunakan beberapa pola hubungan antara lembaganya dengan para nasabah, diantaranya yaitu:

  • Sebagai kemitraan yang menggunakan akad musyarakah dan mudharabah
  • Sebagai penjual dan pembeli pada marabahan, salam, dan istishna
  • Sebagai penyedia sewa dan penyewa pada akad ijarah

Dari lima perbedaan bank konvensional dan bank syariah di atas bisa kamu jadikan acuan. Dengan informasi ini, semoga kamu memilih bank apa yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dan preferensi sobat WE+ di rumah.

Penulis: Raka 01 Oct 2021 1302