Mudah dan Praktis, Begini Cara Daftar UMKM Online Terbaru.

Mudah dan Praktis, Begini Cara Daftar UMKM Online Terbaru.

Mudah dan Praktis, Begini Cara Daftar UMKM Online Terbaru.

Pada Kamis, 1 April 2021 lalu pemerintah kembali menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM 2021 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Cara melakukan pendaftaran BLT UMKM online terbilang mudah. Namun, sobat WE+ tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dahulu.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang. Namun tak seperti di tahun lalu, nominal bantuan kali ini sebesar Rp1,2 juta. Kebijakan tersebut sesuai dalam Peraturan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021, pemotongan bantuan untuk para UMKM dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

Tidak perlu merasa kecewa meskipun nominal bantuan UMKM tak sebesar tahun kemarin yakni sebesar Rp2,4 juta. Paling tidak kamu dapat terbantu dengan adanya program ini. Untuk mendapatkan insentif tersebut kamu harus mendaftarkan BLT UMKM online terlebih dahulu. Berikut akan dijelaskan langkah-langkahnya.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

Cara Daftar BLT UMKM Online

Persyaratan mendapat BLT UMKM:

  1. Harus warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki e-KTP.
  3. Memiliki usaha mikro dengan bukti surat usulan calon penerima BLT UMKM dari lembaga pengusul.
  4. Bukan anggota TNI, PNS atau pegawai BUMN dan BUMD.
  5. Sedang tidak memiliki tanggungan, pinjaman atau kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank.

Mengurus Izin Usaha Secara Online atau UMKM Online 

Sebelum pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran bantuan UMKM senilai 1,2 juta. Para pelaku usaha mikro harus memastikan bahwa usaha yang dimiliki harus memiliki izin. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan usaha. Kamu dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM online. Berikut cara selengkapnya:

  1. Kunjungi situs https://oss.go.id melalui smartphone.
  2. Selanjutnya klik tulisan ‘Daftar Masuk' pada pojok kanan situs. Kemudian klik ‘Daftar’ tunggu hingga muncul formulir registrasi.
  3. Kemudian isi dengan data-data yang valid. Seperti identitas pelaku usaha. Mulai dari NIK, negara asal, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  4.  Pastikan kembali bahwa data yang diisi sudah benar.
  5. Lalu klik pada kotak disclaimer yang terdapat kalimat ‘Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS' hingga muncul tanda centang. Lalu klik ‘Submit’.
  6. Setelah kamu melakukan proses registrasi tersebut, email yang telah didaftarkan akan menerima surel permintaan aktivasi. Selanjutnya kamu harus aktivasi dan mengikuti perintah yang ada di surel tersebut. Setelah melakukan aktivasi sistem OSS akan mengirim email yang berisi user dan password.

Setelah kamu memiliki akun OSS, selanjutnya kamu dapat melakukan pendaftaran perizinan UMKM online. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

  1. Login ke situs https://oss.go.id menggunakan user dan password yang telah dikirim melalui email.
  2. Klik tombol bertuliskan ‘Perizinan Berusaha’ kemudian klik ‘Perseorangan’.
  3. Kemudian pilih kategori usaha yang dimiliki. Jika usaha yang kamu jalankan masuk dalam skala mikro klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro’. Namun jika usahamu masuk dalam kategori usaha kecil, klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil'.
  4. Selanjutnya pada formulir Data Profil, kamu harus mengisi data atau informasi yang masih belum terisi.
  5. Setelah selesai, klik tombol ‘Simpan’ dan ‘Lanjutkan’.
  6. Selanjutnya pada formulir Data Usaha, klik tombol ‘Tambah Usaha’. Lalu lengkapi data-data sesuai data usaha yang kamu jalankan.
  7. Setelah melengkapi data usaha, klik tombol ‘Simpan' dan ‘Lanjutkan’.
  8. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pada kategori usaha berskala kecil. Kamu dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan). Kemudian klik tombol ‘Selanjutnya’.
  9. Terakhir pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, kamu dapat menemukan rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisikan dan bisa melakukan preview draft NIB, izin lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
  10. Selanjutnya beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik tombol bertuliskan ‘Proses NIB'.  

Nah Sobat WE+ mudah bukan melakukan pendaftaran UMKM online? Cukup di rumah saja kamu bisa mengurus perizinan usaha. Dengan memiliki izin usaha ini, kamu mendapatkan peluang yang besar untuk mendapatkan BLT dari pemerintah. 

Penulis: Raka 09 Jun 2021 1271