Halo Sobat WE+! Kehilangan motor memang suatu risiko yang tidak dapat diprediksi, biasanya untuk antisipasinya beberapa orang mengasuransikan motor mereka. Dengan begitu meminimalisir kerugian yang terjadi. Nah apa kamu salah satu orang yang mengasuransikan motor kamu? Jika bukan kamu juga bisa mengklaim asuransi motor yang hilang jika membeli dengan sistem kredit. Itu karena dari pihak leasing telah mendaftarkan motor yang telah kamu kredit pada jasa asuransi. Apakah kamu kebingungan bagaimana langkah awal cara klaim asuransi motor hilang? jangan khawatir kali ini akan membahas cara klaim asuransi motor hilang yang tepat. Simak ya untuk selengkapnya.
Langkah-langkah Klaim Asuransi Motor Hilang
Inilah beberapa langkah klaim asuransi motor hilang yang bisa dilakukan nasabah:
1. Buatlah Laporan ke Pihak Asuransi
Langkah awal yang harus kamu lakukan ketika motor kamu hilang yaitu melapor kepada pihak asuransi. Pastikan kamu sudah memiliki kontak pihak asuransi entah itu melalui email atau telepon atau bisa juga kamu langsung mendatangi kantor pihak asuransi. Untuk kamu yang membeli motor dengan sistem kredit dan tidak mengetahui pihak asuransi mana yang dipakai leasing tempat kamu kredit motor, sebaiknya kamu menanyakan pada pihak leasing mengenai kontak dan alamat yang dapat dihubungi untuk melapor.
Pada saat pelaporan pihak asuransi akan mewawancarai kamu, serta akan memberikan beberapa pertanyaan tentang bagaimana, kenapa, dan kapan mengenai hilangnya motor kamu. Perlu kamu ingat juga bahwa waktu untuk melapor kepada pihak asuransi memiliki batas maksimal 72 jam. Pastikan jangan melebihi 3 hari ya Sobat WE+.
2. Buatlah Berita Acara di Kepolisian
Jika kamu sudah melakukan langkah di atas, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah pergi ke kantor polisi setempat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan. Setelah sampai disana, kamu akan diminta untuk membuat berita acara yang berisi tentang data pribadi serta kronologi kejadian. Batas untuk membuat berita acara maksimal 24 jam ya Sobat WE+, pastikan jangan melewati batas tersebut.
3. Buatlah Surat Pemblokiran
Surat pemblokiran yang akan kamu buat ini nantinya digunakan sebagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan pada saat proses klaim kepada pihak asuransi. Kamu bisa mendapatkan surat pemblokiran tersebut dari Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) di Polda setempat.
4. Mengurus Surat dari Direktorat Reserse
Langkah selanjutnya kamu perlu meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse. Pada saat mengurus surat kamu akan diharuskan mengisi formulir surat permohonan dengan nama yang sesuai pada polisi asuransi yang terdaftar. Dalam suatu permohonan tersebut kamu harus melampirkan beberapa dokumen yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi faktur pembelian
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar dari pihak asuransi
- Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)
- Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan) dari kepolisian
5. Mengajukan Surat Permohonan Klaim Asuransi
Nah setelah kamu melakukan semua tahapan di atas, maka kamu telah siap untuk mengajukan surat permohonan klaim pada pihak asuransi. Nantinya saat pengajuan kamu akan diminta untuk mengisi formulir dengan detail dan lengkap. Kamu juga harus melengkapi surat permohonan klaim yang akan diajukan dengan dokumen berikut ini:
- Fotokopi polis asuransi kendaraan
- Fotokopi SIM dan STNK
- Surat kehilangan asli dari kepolisian
- Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- BPKB asli, faktur pembelian asli, dan STNK asli
- Kuitansi yang telah disertai materai sebanyak 3 lembar
- 2 Kunci kontak motor
- Surat Keterangan Ketua Direktorat Reserse
- Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda
- Subrogasi
Nah, itulah beberapa langkah klaim asuransi motor hilang yang bisa kamu lakukan. Setelah kamu melakukan klaim, kamu akan dihubungi oleh pihak asuransi jika klaim kamu diterima. Semoga dengan informasi ini, proses klaim asuransi motor yang hilang bisa berjalan dengan lancar ya sobat WE+.