Kenali Tarif Pajak Progresif Biar Paham Besaran yang Wajib Dibayar

Kenali Tarif Pajak Progresif Biar Paham Besaran yang Wajib Dibayar

Halo sobat WE+! Pernahkah kamu mendengar tentang tarif pajak progresif? Seperti yang kita tahu, perhitungan pajak yang berlaku di Indonesia tentu memiliki aturannya sendiri, termasuk dalam perhitungan tarif pajak progresif. Dalam menentukan besaran tarif pajak yang dibayar tergantung pada jumlah penghasilan dari orang pribadi. Maka, diberlakukanlah tarif untuk jenis pajak progresif yang harus dibayar oleh orang pribadi. 

Pajak progresif merupakan salah satu jenis pajak dengan tarif pajak yang tergantung pada jumlah prosentase. Semakin besar persentasenya maka semakin besar juga jumlah penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Dan besar penghasilan itu akan menjadi dasar dari perhitungan pajak itu sendiri. Pajak progresif ini terdiri dari berbagai bidang yang ada di kehidupan sehari-hari. Definisi lain dari pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak, yang jumlahnya akan disesuaikan dengan persentase pertambahan yang berasal dari objek pajak tertentu yang mengalami peningkatan atau kenaikan.

Besaran Tarif Pajak Progresif

Jumlah atau besarnya persentase yang telah ditetapkan aturannya oleh pemerintah untuk komponen PKP atau Penghasilan Kena Pajak, diantaranya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif Pajak

s/d Rp.50.000.000,-

5%

Lebih dari Rp.50.000.000,- sampai Rp.250.000.000,-

10%

Lebih dari Rp.250.000.000,- sampai Rp.500.000.000,-

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

25%

Lebih dari Rp.250.000.000,- sampai Rp.500.000.000,-

25%

 

Jika wajib pajak yang bersangkutan belum atau tidak memiliki NPWP maka tarif pajaknya akan jauh lebih besar, yaitu ditambah 20% dan menjadi denda.

Komponen yang Ada di dalam Pajak Progresif

kamu juga harus tahu apa saja komponen penting yang ada di dalam perhitungan pajak, sebelum kamu mulai menghitung besar pajak yang harus ditagihkan. Dua komponen penting tersebut adalah PKP atau Penghasilan Kena Pajak dan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan komponen penghasilan yang jumlahnya sudah ditentukan oleh pemerintah, yang tak harus dikenai oleh pajak. PTKP yang berlaku saat ini jumlahnya adalah Rp.54.000.000,- bagi wajib pajak yang belum mempunyai tanggungan dan belum menikah.

Namun untuk wajib pajak yang sudah menikah maka nominalnya ditambahkan dengan Rp.4.500.000,-. Sama halnya dengan wajib pajak yang mempunyai tanggungan maka PTKPnya akan ditambahkan dengan Rp.4.500.000,- per tanggungan sampai maksimal tiga orang tanggungan. Sisa dari jumlah penghasilan yang akan dikurangi dengan PTKP merupakan komponen PKP yang dihitung menjadi tarif dasar pajak tersebut.

Cara Menghitung Tarif Pajak Progresif dengan Benar

Pada umumnya, rumus dari perhitungan pajak terdiri dari rumus berikut ini:

PPh 21= tarif pajak x (penghasilan-pengurang)

Yang dimaksud dengan tarif pajak adalah besar persentase yang jumlahnya sesuai dengan PKP. Maksud dari pengurang ini yaitu termasuk PTKP dengan beberapa iuran yang dipotong dari penghasilan. Misalnya dikurangi biaya untuk pembayaran iuran BPJS, dana pensiun dan potongan lainnya yang jumlahnya berbeda-beda bagi setiap orang.

Status kepegawaian seseorang juga akan menentukan jumlah nominal dari jumlah pengurangan. Apabila kamu sudah menghitung besarnya pajak progresif dengan lebih detail, maka kamu bisa menghitung keseluruhan besar pajak secara menyeluruh. Besaran pajak ini juga akan dikenakan oleh negara sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan pajak. Jika kamu memiliki suatu bisnis/usaha tertentu maka pelaporan dan penghitungan pajak menjadi hal yang wajib dilakukan. Supaya mudah menghitung pajak dari bisnis yang kamu kelola, maka kamu bisa menggunakan perangkat lunak yang di dalamnya terdapat otomatisasi perhitungan pajak.

Nah sobat WE+, itulah informasi tentang pengertian dan besaran dari tarif pajak progresif. Rumus dan simulasi tarif pajak progresif yang telah dijelaskan di atas, bisa membantu kamu dalam menghitung pajak progresif untuk beberapa aset yang kamu miliki saat ini.

Penulis: Raka 17 Dec 2020 1278