Istilah Asuransi Properti

Istilah Asuransi Properti

Sobat WE+ punya asuransi properti, dan sudah waktunya untuk diperbaharui?

Tapi… sudah lupa proteksi yang didapat apa saja? 
Beruasaha untuk mempelajari polis tetapi bingung apa itu FLEXAS, EQVET, TSFWD, RSMDCC, Burglary/Others?
Tidak perlu khawatir, berikut adalah beberapa istilah yang sering ditemukan di polis asuransi property.

FLEXAS

Fire (Kebakaran)
yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis.

Lightning (Sambaran Petir)
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.

Explosion (Ledakan)
Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.

Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang)
Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Smoke (Asap)
Kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.


EQVET

Earth Quake (Gempa bumi)
Goncangan atau getaran bumi akibat gejlaa geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

Volcanic Eruption (Erupsi gunung berapi)
Suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.

Tsunami
Gelombang besar akibat pergesaran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

TSFWD

Typhoon (Angin Topan)

Pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot

Storm (Badai)

Fenomena cuaca yang diakibatkan oleh aktifitas atmosfir yang melanda daerah yang cukup luas dengan tiupan angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot yang kadang-kadang disertai hujan yang lebat, guntur dan/atau sambaran petir.

Flood (Banjir)

Genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.

Water Damage (Kerusakan Akibat dari Air)
Kerusakan terhadap harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan/obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.
 

RSMDCC

Riot (Kerusuhan)
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

Strike (Pemogokan)
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Malicious Damage (Perbuatan Jahat)
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme

Civil Commotion (Huru-hara)
keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme
 
Burglary (Penjarahan)
Pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
 
Gimana? Apakah sobat WE+ mulai ingat dulu beli proteksinya apa saja?
Mau perbandingan? Coba lihat di aplikasi WE+, apakah ada yang lebih sesuai kantong?

Penulis: Raka 11 Sep 2020 12235

Penulis: Raka
06 Oct 2020
2042
Penulis: Raka
02 Nov 2020
23376
Penulis: Raka
27 Feb 2022
708