Keberadaan asuransi mobil semakin dibutuhkan. Sebab, semakin banyak pemilik mobil yang sadar untuk memproteksi aset mereka agar terhindar dari kerugian saat kendaraan mengalami berbagai risiko yang tidak diinginkan. Namun, sebelum membeli polis asuransi mobil, sebaiknya kamu mengetahui cara menghitung premi asuransi mobil. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dana kamu saat ada kewajiban untuk membayar premi tersebut.
3 Faktor yang Mempengaruhi Besaran Premi Asuransi Mobil
Saat memilih asuransi mobil, selain memastikan pelayanan, kamu juga harus memastikan besarnya premi asuransi mobil yang harus dibayarkan. Pada dasarnya, besaran premi asuransi mobil berbeda-berbeda, tergantung dari jenis asuransi yang dipilih, nilai dan tahun mobil yang diasuransikan, dan lokasi kamu saat mendaftarkan kendaraan tersebut.
- Jenis Asuransi
Hal pertama yang memengaruhi besaran premi asuransi mobil adalah jenis asuransi yang pilih, Jenis asuransi terbagi menjadi dua, yaitu jenis all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). Besaran premi pada setiap jenis asuransi berbeda-beda, karena manfaat yang diberikan juga berbeda-beda.
Secara umum, asuransi mobil all risk memiliki biaya yang lebih mahal daripada asuransi TLO. Mengenai biaya sendiri, besaran premi asuransi all risk ada di rentang 2 – 3 persen dari harga mobil yang diasuransikan. Sedangkan asuransi TLO, besaran preminya adalah 0,81 – 1 persen dari harga mobil yang diasuransikan.
- Nilai dan Tahun Mobil
Faktor selanjutnya yang mempengaruhi besaran premi asuransi mobil ialah nilai dan tahun mobil. Semakin mahal harga sebuah mobil yang diasuransikan, maka besaran premi yang wajib dibayar pemegang polis asuransi pun juga semakin tinggi. Besar biaya produksi mobil juga ikut menentukan besarnya premi asuransi mobil.
Pada umumnya, pihak asuransi akan memberikan kesempatan mobil berusia 10 hingga 15 tahun untuk diasuransikan. Tetapi perlu diketahui bahwa semakin tua usia mobil, maka preminya juga semakin mahal. Hal ini dikarenakan pihak asuransi menilai mobil tua lebih berisiko mengalami kerusakan atau kecelakaan yang lebih besar.
- Wilayah Tertanggung
Faktor terakhir yang memengaruhi besaran premi asuransi mobil adalah domisili kamu sebagai pihak tertanggung dalam polis asuransi. Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, tarif premi asuransi mobil dibagi atas tiga wilayah, yakni:
- Wilayah I adalah Sumatera dan kepulauan disekitarnya,
- Wilayah II adalah Jakarta, Banten dan Jawa Barat,
- Wilayah III adalah semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk di Wilayah I dan II
Berikut ini persentase premi asuransi all risk:
- Kategori 1 ( kurang lebih Rp 125 juta )
- Wilayah I : 3,82% - 4,20%
- Wilayah II : 3,26% - 3,59%
- Wilayah III: 2,53% - 2,78%
- Kategori 2 ( lebih dari Rp 125 – Rp 200 juta )
- Wilayah I : 2,67% - 2,94%
- Wilayah II : 2,47% - 2,72%
- Wilayah III: 2,69% - 2,96%
- Kategori 3 ( lebih dari Rp 200 – Rp 400 juta )
- Wilayah I : 2,81% - 2,40%
- Wilayah II : 2,08% - 2,29%
- Wilayah III: 1,79% - 2,97%
- Kategori 4 ( lebih dari Rp 400 – Rp 800 juta )
- Wilayah I : 1,20% - 1,32%
- Wilayah II : 1,20% - 1,32%
- Wilayah III: 1,14% - 1,25%
- Kategori 5 ( Rp 800 juta / lebih)
- Wilayah I : 1,05% - 1,16%
- Wilayah II : 1,05% - 1,16%
- Wilayah III: 1,05% - 1,16%
Berikut ini persentase premi asuransi TLO:
- Kategori 1 ( 0 - Rp 125 juta)
- Wilayah I : 0,47% - 0,56%
- Wilayah II : 0,65% - 0,78%
- Wilayah III: 0,51% - 0,56%
- Kategori 2 ( lebih dari Rp 125 – Rp 200 juta )
- Wilayah I : 0,63% - 0,69%
- Wilayah II : 0,44% - 0,48%
- Wilayah III: 0,44% - 0,48%
- Kategori 3 ( lebih dari Rp 200 – Rp 400 juta )
- Wilayah I : 0,41% - 0,38%
- Wilayah II : 0,38% - 0,42%
- Wilayah III: 0,29% - 0,35%
- Kategori 4 ( lebih dari Rp 400 – Rp 800 juta )
- Wilayah I : 0,25% - 0,30%
- Wilayah II : 0,25% - 0,30%
- Wilayah III: 0,23% - 0,27%
- Kategori 5 ( Rp 800 juta/lebih )
- Wilayah I : 0,20% - 0,24%
- Wilayah II : 0,20% - 0,24%
- Wilayah III: 0,20% - 0,24%
Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil
Rumus menghitung premi asuransi mobil adalah sebagai berikut:
Presentasi premi x On the Road (OTR) mobil = premi asuransi mobil
Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh atau simulasi menghitung premi asuransi mobil. Misalnya kamu membeli Toyota Avanza, tahun 2019 seharga Rp 200 juta. Mobil ini berplat nomor dan STNK wilayah DKI Jakarta, kemudian kamu berniat membeli asuransi mobil jenis all risk, cara menghitung premi asuransi mobil tersebut adalah:
2,47% x Rp. 200.000.000 = Rp. 4.940.000
Maka besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar per tahun adalah Rp 4.940.000.
Demikianlah informasi mengenai premi asuransi mobil. Mulai dari faktor yang mempengaruhi besaran premi sampai cara menghitung premi asuransi mobil. Semoga informasi ini bermanfaat untuk sobat WE+ semuanya.