Dewasa ini, produk pembiayaan keuangan berbasis syariah semakin banyak diminati. Produk-produk syariah tersebut mulai bermunculan mulai dari bank syariah, properti syariah serta asuransi syariah. Sebenarnya apa sih pengertian asuransi syariah tersebut?
Tanpa mengesampingkan prinsip keislaman, asuransi syariah dinilai wadah yang tepat untuk mendapatkan perlindungan. Sehingga wajar apabila saat ini banyak dipilih oleh kaum muslim yang ingin menggunakan asuransi.
Pengertian Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah adalah sebuah upaya untuk saling tolong menolong dan melindungi antar pemegang polis. Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi berbentuk aset. Kemudian memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad sesuai syariah islam. Hal tersebut merupakan pengertian asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional.
Manfaat yang Diberikan oleh Asuransi Syariah
Setelah pengertian asuransi syariah kamu ketahui, sekarang kita akan masuk dalam penjelasan tentang manfaat yang diberikan. Asuransi syariah memiliki kelebihan manfaat yang tentunya tidak dimiliki oleh asuransi konvensional. Kelebihan tersebut di antaranya sebagai berikut.
1. Dikelola Sesuai Prinsip Syariah
Disetiap asuransi baik konvensional atau syariah, perusahaan asuransi akan memutar dana supaya dapat untung untuk membiayai resiko peserta asuransi. Suatu kelebihan yang dimiliki asuransi syariah ini adalah dana hanya bisa ditempatkan pada jenis investasi yang tidak melanggar prinsip syariah atau riba.
2. Berprinsip Tolong-Menolong
Asuransi syariah memiliki rekening bersama yang disebut dana tabarru’. Nah, dalam asuransi ini premi yang dibayarkan peserta akan masuk ke dalam dana tabarru’ tersebut yang berguna untuk saling tolong menolong antar peserta. Dana yang terkumpul akan untuk membayar klaim peserta yang mengajukan yang sedang mengalami resiko.
3. Memiliki Akad yang Berbeda
Pengertian Asuransi syariah adalah asuransi yang menggunakan prinsip akad takaful. Akad takaful adalah perjanjian untuk saling tolong menolong sehingga resiko yang dialami peserta menjadi tanggungan bersama. Apabila kamu sebagai peserta asuransi syariah, saat pengajuan klaim dana yang kamu terima adalah hasil iuran peserta lain.
4. Tak Kenal Dana Hangus
Pada asuransi konvensional ketika masa pertanggungan habis dan tidak ada pengajuan klaim dari peserta maka dana tersebut hangus. Berbeda dengan asuransi syariah yang tidak memberlakukan dana hangus meskipun sudah jatuh tempo pertanggungan. Selain itu, cicilan yang sudah masuk perusahaan dapat ditarik sebelum jatuh tempo atau klaim.
5. Pengelolaan yang Bersifat Transparan
segala aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi syariah sifatnya transparan. Mulai dari penggunaan kontribusi, pembagian hasil investasi dan total dana tabarru’ yang bisa dibagikan apabila surplus.
Apabila kamu salah satu peserta dari asuransi syariah, kamu akan mendapat laporan dari pihak asuransi terkait pengelolaan yang dilakukan. Kewajiban bagi perusahaan asuransi syariah untuk mentransparansi dana yang sudah kamu setorkan tidak berpindah pemilik. Akan tetapi, dipercayakan untuk dikelola.
6. Peserta Berhak Atas Keuntungan
Dana yang sudah dikelola tidak seutuhnya menjadi milik perusahaan akan tetapi kembali kepada peserta. Besaran keuntungan tersebut akan dibagi rata oleh perusahaan kepada seluruh peserta asuransi yang mengambil produk asuransi syariahnya. Sistem ini juga tidak boleh merugikan salah satu peserta pun sehingga harus bersifat adil
7. Peserta Wajib Zakat
Hal yang tidak dilakukan oleh asuransi konvensional adalah mewajibkan pesertanya untuk berzakat. Sedangkan pada peserta asuransi syariah wajib. Zakat tersebut akan disesuaikan dengan keuntungan dana yang diperoleh dari pengelolaan dana yang dilakukan perusahaan asuransi.
Demikianlah pengertian asuransi syariah serta manfaat yang diberikannya. Bagi kamu yang ingin memiliki asuransi berbasis islam, bisa menjadikan asuransi syariah sebagai pilihan yang tepat.