Catat! Ini Rincian Biaya Klaim Asuransi Mobil Terbaru

Catat! Ini Rincian Biaya Klaim Asuransi Mobil Terbaru

 

Halo Sobat WE+, kebanyakan dari masyarakat saat mengklaim asuransi mobil atau kendaraan lainnya tidak mendapati akan adanya biaya yang dibebankan oleh pihak asuransi. Padahal pemerintah sudah mengatur kebijakan mengenai biaya klaim asuransi saat mengajukan klaim kerusakan. Sebenarnya biaya klaim asuransi mobil tersebut sudah terdapat pada polis asuransi, namun kebanyakan masyarakat tidak sempat membacanya dan langsung menyetujuinya. 

Nah sebaiknya Sobat WE+ lebih teliti lagi ya dalam membaca polis asuransi sebelum menyetujuinya. Jika kamu sedang mencari tahu mengenai rincian biaya klaim asuransi mobil, simak pembahasan berikut ini ya Sobat WE+!

Apa Itu Biaya Klaim Asuransi?

Biaya klaim asuransi disebut juga dengan nama deductible. Deductible adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik asuransi mobil saat melakukan pengajuan klaim. Pada umumnya biaya deductible ini terdapat pada asuransi mobil all risk. Diberlakukannya deductible bukan berarti tanpa tujuan atau hanya akal-akalan pihak-pihak tertentu saja. Kebijakan pemberlakuan deductible sudah diatur oleh pihak pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jadi kamu jangan khawatir dan menganggap pihak asuransi melakukan tindakan nakal ketika kamu melakukan klaim asuransi mobil. 

Dengan adanya deductible bertujuan agar kamu atau pemilik asuransi mobil lainnya tetap berhati-hati dalam mengendarai mobil dan tidak merasa seenaknya dalam menggunakan mobil yang diasuransikan karena merasa semuanya sudah tercover oleh asuransi. Selain itu juga untuk menghindari klaim asuransi yang bernilai kecil. Jika biaya deductible tidak diberlakukan bisa saja banyak masyarakat yang melakukan klaim kerusakan sepele pada asuransi mobil mereka.

Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

Pada biaya klaim asuransi mobil memiliki  beberapa ketentuan yaitu, pertama biaya klaim deductible yang wajib kamu bayar ketika setiap kali melakukan klaim pada pihak asuransi. Kedua biaya deductible yang harus kamu bayarkan ketika melakukan klaim asuransi yang terjadi karena kerusakan fisik. Pembebanan biaya deductible tidak berlaku untuk kerugian yang bersifat non-fisik, seperti terjadinya tuntutan hukum yang disebabkan karena risiko yang terjadi. 

Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil

Dalam nominal jumlah biaya yang harus kamu keluarkan bisa bervariasi. Semua tergantung dari premi asuransi yang kamu pilih. Semakin tinggi biaya premi asuransi kamu maka akan semakin rendah biaya deductible yang akan kamu bayarkan, dan sebaliknya jika biaya premi kamu rendah maka akan semakin tinggi biaya deductible yang akan kamu bayar nantinya. 

Telah disinggung juga di atas jika biaya deductible yang dikenakan kepada kamu telah diatur pemerintah melalui OJK (OJK), nah disini OJK berperan untuk membuat sistem pengaturan dan pengawasan terkait dengan kegiatan yang berhubungan pada sektor keuangan, termasuk juga perusahaan asuransi. 

OJK sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan kepada perusahaan asuransi di seluruh Indonesia. Mengenai peraturan terbaru tentang biaya deductible yang dikenakan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya telah tercantum pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. 

Dalam surat edaran tersebut, OJK menetapkan batas minimal dan batas maksimal tarif premi asuransi berdasarkan pembagian wilayah untuk setiap kategori kendaraan berdasarkan harga untuk jenis asuransi all risk dan asuransi total loss only (TLO). Pada surat edaran tersebut, OJK juga mengatur biaya deductible dan menyebutkan bahwa perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan deductible kepada nasabahnya dengan jumlah minimum sebesar Rp 300.000 untuk setiap kali klaim. Namun ada kemungkinan juga biaya deductible menjadi lebih tinggi tergantung dari nilai premi dan penyebab kejadian.

Nah, itulah penjelasan mengenai biaya klaim asuransi mobil. Dengan mengetahui biaya klaim asuransi mobil ini, semoga proses klaim asuransi mobil yang kamu lakukan bisa berjalan lancar ya sobat WE+.

Penulis: Raka 18 Nov 2023 974