Banyak perusahaan sudah patuh membayar iuran BPJS JKK. Mereka menganggap karyawan yang berdinas sudah terlindungi sepenuhnya. Tapi ada kategori risiko perjalanan yang tidak pernah masuk dalam desain program ini. Dan ketika itu terjadi, yang menanggung adalah perusahaan.
Apa yang memang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk satu tujuan: melindungi pekerja dari risiko fisik yang terjadi dalam konteks hubungan kerja. Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2025 Pasal 7, perjalanan dinas dengan surat tugas resmi masuk dalam cakupan ini.
Manfaatnya nyata: pelayanan medis tanpa batas biaya, santunan tidak mampu bekerja 100% upah selama 12 bulan pertama, santunan kematian setara 48 kali upah, hingga program Return to Work. Untuk perlindungan kecelakaan kerja, JKK adalah instrumen yang kuat.
Di mana celahnya
Perjalanan bisnis bukan hanya tentang kecelakaan fisik. Ia menghasilkan jenis risiko lain yang tidak pernah masuk dalam desain JKK. Dan ketika itu terjadi, tidak ada instrumen yang siap menanggungnya.
Implikasi finansial untuk perusahaan
Ini bukan sekadar soal kenyamanan karyawan. Setiap risiko di kolom merah adalah potensi pengeluaran yang tidak ada di anggaran. Dan yang menanggungnya, secara default, adalah perusahaan.
Skenario nyata
Seorang manajer terbang ke Surabaya untuk presentasi klien. Penerbangan dibatalkan. Ia membeli tiket baru mendadak, menginap satu malam tambahan, dan tiba terlambat. Tidak ada yang terluka. Tidak ada klaim JKK. Tapi perusahaan menanggung biaya yang tidak dianggarkan, seringkali melebihi premi asuransi perjalanan setahun penuh.
Dua instrumen untuk dua jenis risiko yang berbeda
JKK menjawab pertanyaan: siapa yang melindungi karyawan jika terjadi kecelakaan kerja? Asuransi perjalanan menjawab pertanyaan yang berbeda: siapa yang menanggung ketika perjalanan bisnis tidak berjalan sesuai rencana, langsung berdampak pada operasional dan anggaran perusahaan?
Bukan soal memilih salah satu. Keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda dan bekerja di dimensi yang berbeda. Perusahaan yang memahami perbedaan ini tidak lagi menanggung risiko perjalanan secara ad hoc karena mereka sudah menyiapkan instrumen yang tepat untuk masing-masing jenisnya.
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan · Permenaker No. 1 Tahun 2025 · Indonesia Safety Center 2025




