Saat BPJS JKK Tidak Lagi Cukup: Risiko Perjalanan Dinas yang Sering Terlewat

Saat BPJS JKK Tidak Lagi Cukup: Risiko Perjalanan Dinas yang Sering Terlewat

Banyak perusahaan sudah patuh membayar iuran BPJS JKK. Mereka menganggap karyawan yang berdinas sudah terlindungi sepenuhnya. Tapi ada kategori risiko perjalanan yang tidak pernah masuk dalam desain program ini. Dan ketika itu terjadi, yang menanggung adalah perusahaan.

Apa yang memang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk satu tujuan: melindungi pekerja dari risiko fisik yang terjadi dalam konteks hubungan kerja. Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2025 Pasal 7, perjalanan dinas dengan surat tugas resmi masuk dalam cakupan ini.

Manfaatnya nyata: pelayanan medis tanpa batas biaya, santunan tidak mampu bekerja 100% upah selama 12 bulan pertama, santunan kematian setara 48 kali upah, hingga program Return to Work. Untuk perlindungan kecelakaan kerja, JKK adalah instrumen yang kuat.

Bentuk Manfaat BPJS Keternagakerjaan JKK
Sumber: www.bpjsketenagakerjaan.go.id/penerima-upah

Di mana celahnya
Perjalanan bisnis bukan hanya tentang kecelakaan fisik. Ia menghasilkan jenis risiko lain yang tidak pernah masuk dalam desain JKK. Dan ketika itu terjadi, tidak ada instrumen yang siap menanggungnya.

Risiko BPJS JKK Asuransi Perjalanan
Kecelakaan saat dinas
dengan surat tugas resmi
Ditanggung Ditanggung
Evakuasi medis darurat Terbatas Ditanggung
Risiko perjalanan luar negeri Terbatas Ditanggung
Medical assistance 24 jam Tidak Ditanggung
Penerbangan dibatalkan / delay Tidak Ditanggung
Pembatalan perjalanan mendadak Tidak Ditanggung
Kehilangan bagasi Tidak Ditanggung
Kehilangan dokumen perjalanan Tidak Ditanggung

Implikasi finansial untuk perusahaan

Ini bukan sekadar soal kenyamanan karyawan. Setiap risiko di kolom merah adalah potensi pengeluaran yang tidak ada di anggaran. Dan yang menanggungnya, secara default, adalah perusahaan.

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

Skenario nyata

Seorang manajer terbang ke Surabaya untuk presentasi klien. Penerbangan dibatalkan. Ia membeli tiket baru mendadak, menginap satu malam tambahan, dan tiba terlambat. Tidak ada yang terluka. Tidak ada klaim JKK. Tapi perusahaan menanggung biaya yang tidak dianggarkan, seringkali melebihi premi asuransi perjalanan setahun penuh.

Dua instrumen untuk dua jenis risiko yang berbeda

JKK menjawab pertanyaan: siapa yang melindungi karyawan jika terjadi kecelakaan kerja? Asuransi perjalanan menjawab pertanyaan yang berbeda: siapa yang menanggung ketika perjalanan bisnis tidak berjalan sesuai rencana, langsung berdampak pada operasional dan anggaran perusahaan?

Bukan soal memilih salah satu. Keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda dan bekerja di dimensi yang berbeda. Perusahaan yang memahami perbedaan ini tidak lagi menanggung risiko perjalanan secara ad hoc karena mereka sudah menyiapkan instrumen yang tepat untuk masing-masing jenisnya.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan · Permenaker No. 1 Tahun 2025 · Indonesia Safety Center 2025

Penulis: Falah 14 Jul 2026 53