6 Prinsip Asuransi yang Harus Kamu Ketahui

6 Prinsip Asuransi yang Harus Kamu Ketahui

Sudah bukan rahasia lagi, keberadaan asuransi memang dapat memberikan berbagai manfaat bagi manusia. Namun, masih saja ada orang yang beranggapan kurang tepat terhadap aturan main asuransi. Hal ini kurang lebih disebabkan minimnya pengetahuan tentang prinsip asuransi yang berlaku.

Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang merasa kecewa saat menerima timbal balik yang tidak sesuai dengan gambaran mereka. Jika dilihat secara runut, keadaan tersebut tidak sepenuhnya salah dari pihak asuransi. Terkadang, hanya disebabkan oleh ketidaktahuan atau miss communication antara keduanya.

Prinsip Asuransi yang Berlaku yang Wajib Kamu Ketahui

Cara kerja asuransi tidaklah sama dengan tabungan konvensional, yang dapat ditarik kapan saja. Ada aturan main yang harus dipenuhi oleh pihak pemegang polis untuk dapat mengklaim haknya. Hal ini sebenarnya tidak sulit, jika nasabah benar-benar memahami prinsip asuransi. Berikut adalah 6 prinsip dasar asuransi yang berlaku:

1. Kepentingan untuk Diasuransikan atau Insurable Interest

Prinsip ini mengharuskan seseorang yang ingin bergabung dengan asuransi haruslah memiliki kepentingan atau interest yang diakui secara hukum (legal). Misal, seseorang ingin ikut asuransi kendaraan, maka ia harus memiliki kendaraan sendiri terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut atas nama orang lain, maka tidak dapat diikutsertakan.

2. Itikad Baik atau Utmost Good Faith

Prinsip ini mengharuskan pihak asuransi dan pemegang polis harus benar-benar memiliki itikad baik dalam menjalin kerjasama. Perusahaan asuransi harus menjabarkan syarat dan ketentuan yang berlaku kepada nasabah secara gamblang dan jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi.

Tujuan prinsip asuransi ini adalah menghindari kesalahpahaman, serta pihak pemegang polis juga tidak merasa dirugikan. Begitu juga dengan pemegang polis harus memberikan informasi dengan sebenar-benarnya, baik mengenai obyek yang diasuransikan, maupun identitas diri. 

Asuransi mikro mulai dari 5000 Rupiah!

3. Kausa Proximal atau Proximate Cause

Prinsip ini memberikan kewenangan pada pihak asuransi untuk mencari tahu terlebih dahulu mengenai penyebab utama pengajuan klaim. Tujuannya untuk menghindari perselisihan yang terjadi akibat salah tafsir mengenai proses pengambilan manfaat. 

Oleh karena itu, polis asuransi harus memuat informasi secara mendetail mengenai apa yang  dijamin dan dikecualikan dalam asuransi. Sebagai pihak pemegang polis, Sobat WE+ harus aktif bertanya, jika memang ada poin-poin janggal atau kurang dapat dipahami. 

4. Ganti Rugi atau Indemnity

Prinsip ini memperjelas manfaat asuransi yang dapat diperoleh oleh pemegang polis, bahwa besaran ganti rugi hanya setara dengan kerugian yang dialami. Misal, pemegang polis di rawat di rumah sakit dan menghabiskan biaya 1 juta rupiah. Maka pihak asuransi hanya akan memberikan ganti rugi sebesar 1 juta rupiah juga, tidak kurang dan tidak lebih.

5. Pengalihan Hak atau Subrogation

Prinsip asuransi ini mengatur tentang pengalihan hak dari pemegang polis ke perusahaan asuransi, setelah klaim sudah terbayarkan. Misal, pihak pemegang polis mengalami kecelakaan. Jika klaim sudah dibayarkan, maka hak untuk menuntut ganti rugi sudah pindah kepada pihak asuransi. 

6. Kontribusi atau Contribution

Prinsip ini diberlakukan untuk sebuah objek yang memiliki nilai sangat besar dan diasuransikan ke beberapa tempat. Jika obyek tersebut mengalami kerusakan hingga hancur, maka sesama pihak asuransi akan berkontribusi untuk membayar ganti rugi.

Ada dua cara pembagian klaim, pertama proporsional dalam artian perusahaan asuransi akan bertanggung jawab secara merata. Kedua, non-proporsional dalam artian perusahaan asuransi memiliki kewajiban masing-masing. 

Demikian 6 prinsip asuransi yang berlaku di dalam dunia asuransi. Jika sudah memahaminya dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah berburu perusahaan asuransi. Pastikan memilih perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip dan kepercayaan, agar tidak menyesal di kemudian hari. Semoga tulisan bermanfaat dan semakin meyakinkan Sobat WE+ untuk turut serta dalam asuransi.

Penulis: Raka 04 Nov 2020 6862