Asuransi Zurich Travel Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan berbagai risiko apabila Anda melakukan perjalanan baik di dalam maupun luar negeri, contohnya pembatalan perjalanan, kehilangan atau kerusakan pada bagasi, sakit dalam perjalanan, dan selengkapnya mengacu pada polis
No | Keterangan |
---|---|
1 |
Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak mengetahui adanya situasi yang dapat membatalkan atau menganggu perjalanan pada waktu berlakunya asuransi ini. Jika tidak, maka Zurich berhak menolak klaim yang terjadi.
|
2 |
Tidak ada batasan usia. Namun terdapat batasan manfaat pada Biaya Pengobatan, apabila pada saat dimulainya suatu perjalanan, tertanggung telah berusia:
|
3 |
Jika tertanggung memiliki lebih dari 1 (satu) polis asuransi perjalanan yang diterbitkan oleh Zurich untuk perjalanan yang sama, tertanggung hanya akan dijamin dan menerima pembayaran klaim dari 1 (satu) polis dengan tingkat manfaat tertinggi.
|
4 |
Bertempat tinggal tetap atau bekerja di Indonesia.
|
5 |
Memiliki dokumen identifikasi yang berlaku di wilayah Indonesia seperti KTP, Kitas, Kitap, Visa Kunjungan dalam jangka waktu yang lama dan dokumen lainnya yang memberikan tertanggung hak tidak terbatas untuk masuk ke Indonesia.
|
6 |
Memulai perjalanannya dari Indonesia.
|
7 |
Manfaat Pembatalan Perjalanan dan Perubahan Perjalanan akibat Covid-19 tidak berlaku apabila Peserta membeli asuransi ini dalam kurun waktu 7 hari sebelum tanggal polis dimulai.
|
8 |
Pengecualian Umum
|
No | Keterangan |
---|---|
1 |
Pembatalan & Perubahan Perjalanan sampai dengan Rp 35.000.000.
|
2 |
Biaya Medis dan Darurat Lainnya
|
3 |
Kecelakaan Diri Up to Rp 500.000.000
|
4 |
Biaya Perjalanan dan Biaya Terkait Perjalanan
|
5 |
Jaminan Bagasi dan Barang Pribadi
|
6 |
Pemulangan Jenazah dan Biaya Terkait Lainnya
|
7 |
Manfaat lainnya
|
8 |
Perluasan Jaminan (Add On Benefit, jika mengambil perluasan jaminan)
|