WARISANKU PLUS memberikan santunan apabila peserta asuansi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas ataupun non lalu lintas, santunan kerusakan tempat usaha peserta asuransi akibat kebakaran, ledakan kompor atau gas, kejatuhan pesawat terbang, asap kebakaran bangunan sekitarnya, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa atau tsunami, atau santunan kerusakan tempat tinggal peserta asuransi akibat kebakaran (ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat dan asap dari kebakaran bangunan lain) .