ACA
PT Asuransi Central Asia

Travel Safe Domestic - 7 Hari - PP

Harga Premi

Rp 25.000

Asuransi Perjalanan Travel Safe Domestik adalah Asuransi perjanalanan dari ACA (PT Asuransi Central Asia) dengan manfaat perlindungan berupa: Manfaat Kecelakaan Diri (Kematian & Cacat Tetap), Manfaat Biaya-Biaya Medis akibat Kecelakaan, Manfaat Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan dan Manfaat Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi.

Informasi Umum

  1. Pasa saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
  2. Pertanggungan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya.
  3. Batas usia Tertanggung: 1 – 70 tahun.
  4. Periode maksimum per perjalanan adalah 7 hari.
  5. Program asuransi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki KITAS/KIMS.
  6. Untuk manfaat kehilangan Bagasi dan/atau barang Pribadi, Tertanggung harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung berpergian.
  7. Tertangung hanya boleh membeli 1 polis, atau tidak boleh lebih dari 1 polis.
  8. Polis ini tidak dapat dibatalkan.
Manfaat Produk Asuransi

  1. Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan sebesar Rp 50.000.000
    Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
  2. Biaya-Biaya Medis akibat Kecelakaan sebesar Rp 5.000.000
    Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
  3. Pembatalan Perjalanan sebesar Rp 2.000.000
    Kehilangan biaya-biaya yang di bayar di muka oleh Tertanggung, yang mana kehilangan tersebut sama sekali tidak dapat di kembalikan lagi kepada Tertanggung dari sumber lainnya sebagai akibat dari terpaksa di batalkan nya perjalanan karena kejadian-kejadian berikut ini yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum di mulainya tanggal perjalanan:
    • Tertanggung, pasangan resmi Tertanggung, orang tua, mertua, anak, saudara kandung yang bertempat tinggal di Indonesia meninggal dunia atau cedera serius atau sakit atau terpaksa dikarantina. Alasan pembatalan harus merupakan akibat dari di keluarkannya larangan medis yang di sah kan oleh ahli medis yang berwenang pada saat kehilangan yang mengakibatkan Tertanggung tidak dapat melakukan perjalanan.
    • Terjadi hal-hal yang tidak di duga seperti perampokan dengan cara kekerasan, pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang timbul karena kedaan yang tidak dapat di kontrol oleh Tertanggung.
    • Kerusakan serius terhadap tempat tinggal Tertanggung di Indonesia karena kebakaran, kebanjiran ataupun bencana sejenisnya yang terjadi dalam waktu 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan dan kehadiran Tertanggung di butuhkan di tempat lokasi pada saat tanggal keberangkatan.
  4. Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi sebesar Rp 1.000.000
    Penggantian atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.
Aplikasi WE+
Semua kebutuhan asuransi dalam genggaman anda!