Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung yang melakukan perjalanan ke dalam ataupun luar negeri
Informasi Umum
Usia minimum untuk dijamin 3 (tiga) bulan pada saat tanggal keberangkatan dan/atau usia maksimum 65 (enam puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan
Asuransi mulai berlaku sejak Tertanggung meninggalkan tempat terakhirnya untuk langsung memulai perjalanan sampai Tertanggung kembali kerumahnya atau setelah berakhirnya periode polis asuransi, mana yang lebih dahulu
Masa pertanggungan Polis Perjalanan Tunggal adalah Maksimal 180 hari
Manfaat Produk Asuransi
Kecelakaan Diri - Kematian dan Cacat: Maks Rp50,000,000
Biaya Pengobatan Darurat: Maks Rp25,000,000
Santunan Tunai Rumah Sakit – Kecelakaan dan Sakit: Tidak dijamin