Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung yang melakukan perjalanan ke dalam ataupun luar negeri
Informasi Umum
Usia minimum untuk dijamin 3 (tiga) bulan pada saat tanggal keberangkatan dan/atau usia maksimum 65 (enam puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan
Masa pertanggungan Polis Perjalanan Tunggal adalah Maksimal 180 hari
Masa pertanggungan Polis Perjalanan Tahunan adalah Maksimal 90 hari per perjalanan
Definisi Keluarga adalah Pasangan suami istri yang sah secara hukum dengan maksimum 3 (tiga) anak
Definisi Anak adalah anak/anak-anak yang belum menikah dan bekerja antara usia 3 (tiga) bulan sampai dengan usia Maksimum 18 (delapan belas) tahun, atau apabila dia belajar waktu penuh di institusi perguruan tinggi yang diakui sampai dengan usia maksimum 23 tahun
Manfaat Produk Asuransi
Kecelakaan Diri - Kematian dan Cacat: Maks $100,000
Biaya Pengobatan Darurat: Maks $100,000
Santunan Tunai Rumah Sakit – Kecelakaan dan Sakit: $30/hari, maks. $1,000