Flight Delay Protection adalah produk asuransi yang akan memberikan jaminan berupa penggantian atas terganggu jadwal penerbangan Anda yang disebabkan oleh keterlambatan keberangkatan dengan minimum keterlambatan 2 jam, baik untuk penerbangan domestik maupun overseas.
Syarat & Ketentuan :
Pembelian polis Flight Delay Protection hanya dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
Batas usia : 17-60 tahun.
Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KIMS / KITAS.
Jaminan Flight Delay Protection hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang komersial yang mempunyai jadwal tetap.
Periode pertanggungan selama Peserta polis melakukan perjalanan atau maksimum 30 hari dari tanggal keberangkatan.
Nilai premi yang berlaku adalah nilai premi per individu (1 orang peserta).
Keterlambatan perjalanan yang dapat dijamin polis adalah dengan minimum keterlambatan 2 jam dimulai dari jadwal yang tertera pada tiket penerbangan sampai panggilan kepada penumpang untuk naik pesawat oleh petugas yang berwenang
Klaim keterlambatan penerbangan hanya berlaku 1 (satu) kali per orang untuk satu polis. Apabila polis dibeli untuk perjalanan pulang pergi / round trip, maka apabila sudah terjadi klaim di perjalanan pergi maka klaim tidak dapat dilakukan lagi di perjalanan pulang.
Jadwal keberangkatan dan kepulangan pada tiket harus sesuai dengan data yang tercantum pada formulir penutupan polis asuransi.
Jaminan hanya berlaku selama periode polis sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
Nama Penumpang yang tertera pada tiket penerbangan harus sama dengan nama Tertanggung yang tercantum pada polis. Ketidaksesuaian data penumpang akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.
Pengecualian :
Tertanggung sudah dijamin secara penuh di polis Asuransi lain.
Kerterlambatan perjalanan yang disebabkan oleh :
Pemogokan karyawan maskapai dan pihak pengelola bandara.
Tertanggung sudah mendapatkan info terlebih dahulu mengenai perubahan jadwal penerbangan dari maskapai (reschedule).
Mengacu pada wording polis Asuransi Flight Delay Protection dari PT. Simas Insurtech
Keterlambatan penerbangan (Delay), minimum 2 (dua) jam akan diberikan penggantian Rp 500.000,- dan tidak berlaku kelipatan atas waktu keterlambatan
Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan maksimum Rp 25.000.000,-
Santunan cacat tetap akibat kecelakaan maksimum Rp 25.000.000,-
Santunan Biaya perawatan medis akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp 1.000.000,-
Periode Pertanggungan: