Simas Jiwa
PT Asuransi Simas Jiwa

Simas Complete Care

Simas Complete Care merupakan program asuransi jiwa yang memberikan manfaat pembayaran Uang Pertanggungan apabila Tertanggung menjalani perawatan di rumah sakit selama mengikuti program ini.

Informasi Umum

  1. Usia masuk yang diperkenankan adalah : 6 Bulan - 59 Tahun
  2. Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berlakunya Polisyang disetujui oleh Penanggung, kecuali akibat kecelakaan.
  3. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal Polis diterima Pemegang Polis berhak untuk membatalkan dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya (Freelook Period).
  4. Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap atau Tindakan Bedah yang memerlukan Rawat Inap di Rumah Sakit akibat dari salah satu hal dibawah ini:
    • Penyakit yang sudah diderita Tertanggung sebelumnya (pre-existing condition) dalam 12 (dua belas) bulan sebelum berlakunya asuransi.
    • Penyakit yang diderita Tertanggung pada Masa Tunggu.
    • Pemeriksaan rutin, check-up, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan untuk maksud pengobatan Penyakit atau cedera.
    • Untuk pengobatan karena sakit akibat suatu tindakan yang bersifat sengaja (pengguguran, kecanduan alkohol atau obat bius, tato, sunat atau sterilisasi, percobaan bunuh diri, operasi atau perawatan untuk tujuan kecantikan, cedera yang disengaja).
    • Luka yang diakibatkan perjalanan dengan pesawat terbang kecuali apabila Tertanggung merupakan penumpang dari suatu perusahaan penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang tetap.
    • Akibat Kecelakaan karena Tertanggung melakukan tindakan kriminal atau tindakan percobaan bunuh diri.
    • Penyakit atau cedera yang timbul sebagai akibat dari mengikuti segala jenis perlombaan balap (kecuali balap lari), terjun payung, kegiatan bawah air, yang memerlukan perlengkapan bernafas, olahraga profesional (bayaran) dan melakukan kegiatan melanggar hukum.
    • Akibat atas timbulnya reaksi inti atom atau nuklir.
    • Kehamilan, melahirkan, upaya mempunyai anak, kemandulan, cuci darah.
    • Penyakit atau cedera akibat perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatan-kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata dan kepolisian maupun berpartisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan, atau keributan sipil.
    • Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan semua Penyakit yang disebabkan oleh Human Immune Deficiency Virus (HIV).
    • Semua Penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual.
    • Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis, atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau dibagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater.
    • Penyakit yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
    • Penyakit bawaaan atau kelainan sejak lahir.
  5. Besarnya santunan harian Rawat Inap yang dapat dibayarkan oleh Penanggung untuk Tertanggung ditetapkan tidak melebihi Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari Rawat Inap.
  6. Rumah Sakit adalah suatu institusi/lembaga yang memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai sebuah Rumah Sakit yang ditujukan untuk perawatan dan pengobatan bagi orang-orang yang sakit dan cedera sebagai pasien yang membayar biaya perawatan dan yang
Manfaat Produk Asuransi

  1. Biaya Kamar Per Hari: Rp 250.000 (Maks 180 Hari)
  2. Biaya Kamar ICU /ICCU Per Hari: Rp 500.000 (Maks 60 Hari)
  3. Biaya Operasi / Pembedahan max per Polis: Rp 2.500.000
  4. Biaya perawatan lanjutan (Per Rawat Inap): Rp 500.000
  5. Pengembalian Premi pada akhir masa asuransi (tanpa bunga), jika Tertanggung terdaftar sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut dan tidak ada catatan klaim 100%
Aplikasi WE+
Semua kebutuhan asuransi dalam genggaman anda!