SIJI Guard 1 adalah Jenis asuransi yang memberikan manfaat apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun dalam Masa Asuransi.
Informasi Umum
Pembayaran dalam Mata Uang Rupiah
Masa Perlindungan Asuransi 1 Tahun
Usia Masuk Tertanggung: 6 Bulan – 69 Tahun
Tertanggung harus dalam keadaan sehat dan atau tidak dirawat atau dalam pengobatan karena menderita suatu penyakit tertentu dan atau karena kecelakaan pada saat mulai Asuransi.”
Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
Perbuatan kejahatan yang disengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis atau orang / pihak yang berkepentingan dalam Asuransi.
Melakukan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menderita penyakit AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau Penyakit akibat komplikasi yang disebabkan oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Penggunaan obat terlarang/narkotika.
Penanggung tidak wajib membayar Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan oleh sebab-sebab berikut:
Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan (sementara atau lainnya) oleh alkohol, obat bius, Penyakit jiwa atau Penyakit mental lainnya (termasuk manifestasi dari gangguan kejiwaan atau psikosomatik).
Sengaja menghadapi atau memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa).
Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri.
Terlibat atau Ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
Balap mobil atau sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan atau pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
Hamil, abortus atau melahirkan.
Keracunan akibat makanan atau minuman atau terhirup atau tertelan unsur-unsur atau zat-zat kimia.
Perang, teroris, Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), pembajakan, penculikan dan cidera atau meninggal dalam melaksanakan tugas militer.
Tindakan kejahatan atau melanggar hukum yang disengaja oleh Pemegang Polis.
Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan yang berkaitan dengan perangkat mesin-mesin berat atau berbahaya, misalnya: Tugas Kemiliteran yang sedang dijalani oleh Tertanggung, pekerja pada galangan dek kapal, pekerja di pertambangan, operator pesawat tempur, lori, pekerja pergudangan, orang yang pekerjaannya terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di penyulingan mineral, orang yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, ataupun bekerja di daerah pinggir laut, penyelam ataupun pengendara kapal selam atau perahu, orang yang berkaitan langsung dengan pengeboran minyak dan gas bumi, produksi dan penyulingannya, orang yang bekerja di daerah industri, orang yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan peluru atau bahan peledak lainnya, atlet olahraga professional, pegawai kabin dari perusahaan penerbangan yang sedang bertugas atau sedang dalam jam terbang, pelaut yang sedang dalam tugas navigasi.
Manfaat Produk Asuransi
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Bukan Kecelakaan: Rp 5.000.000