• Usia masuk yang diperkenankan adalah : 18 Tahun - 64 Tahun
• Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Polis diterima Pemegang Polis berhak untuk membatalkan dan mengembalikan Polis kepada PT. Asuransi Simas Jiwa apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya (Free Look Period).
• Masa Tunggu tidak ada jaminan pertanggungan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai Asuransi yang tercantum di Ikhtisar Polis.
• Tertanggung harus bertahan hidup selama 30 (tiga puluh) hari sejak Tertanggung telah terdiagnosa salah satu dari 10 (sepuluh) penyakit kritis.
• Jika pada saat terdiagnosa pertama kali tertanggung dinyatakan menderita lebih dari 1 (satu) jenis penyakit kritis, maka dibayarkan 1 (satu) jenis penyakit kritis saja.
• Apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 10 (sepuluh) penyakit kritis untuk pertama kali akibat dari Kecelakaan, maka:
2.1. Masa Tunggu tidak berlaku; dan
2.2. Survival Period tetap berlaku
• Asuransi ini akan berakhir (mana yang lebih dahulu) dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
1. Pada tanggal Masa Asuransi berakhir;
2. Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia;
3. Pada tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan Asuransi;
4. Pada saat Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 10 (sepuluh) penyakit kritis untuk pertama kali dalam masa tunggu, maka Asuransi dibatalkan oleh Penanggung;
5. Manfaat Asuransi telah dibayarkan oleh Penanggung.
• Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis E-Commerce, total Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan untuk Manfaat Asuransi dan Tertanggung yang sama maksimum sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
• Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu dari 10 penyakit kritis akibat dari salah satu hal dibawah ini:
1. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir /congenital.
2. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS dan komplikasinya.
3. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri, atau luka yang dilakukan dengan sengaja.
4. Penyakit telah pernah di diagnosa pertama kali sebelum pertanggungan dimulai atau dalam masa tunggu setelah polis berjalan.
5. Transient ischemic attack serta gejala cerebral lain yang disebabkan oleh migraine, cedera otak akibat trauma atau hipoksia, dan penyakit pembuluh darah pada mata atau penyakit yang menyerang saraf mata dan fungsi keseimbangan yang merupakan pengecualiaan dari penyakit kritis Stroke.
6. Beberapa kondisi berikut adalah pengecualian pada penyakit kritis kanker:
6.1. Tumor Jinak
6.2. Carcinoma-in-situ dan tumor lain yang dideskripsikan sebagai lesi pre-kanker atau bersifat non-invasif, termasuk di dalamnya carcinoma-in-situ payudara, cervical dysplasia CIN1, CIN2, dan CIN3.
6.3. Hyperkeratosis, kanker kulit sel basal dan sel skuamosa, dan melanoma dengan ketebalan kurang dari 1.5 mm Breslow, atau lebih rendah dari Clark Level 3, kecuali didapatkan adanya tanda penyebaran.
6.4. Kanker kelenjar prostat yang berdasarkan hasil pemeriksaan histopatologi dan klasifikasi TNM masuk ke dalam golongan T1a, T1b, atau kanker kelenjar prostat golongan lain dengan klasifikasi lebih rendah.
Tumor dikasifikasikan dengan metode TNM System untuk menilai tahapan perkembangan Tumor, yaitu : T : Tumor (Ukuran benjolan) N : Nodes (Lokasi kelenjar limpa) M : Metastasis (penyebaran ke organ lain) Klasifikasi kanker prostat menurut TNM, salah satunya adalah T1 yaitu Tumor tidak terdeteksi secara klinis, tidak dapat diraba atau terlihat dengan pencitraan.
• T1a: Tumor ditemukan secara kebetulan dari pemeriksaan histopatologis pada kurang dari atau sama dengan 5% dari jaringan yang direseksi.
• T1b: Tumor ditemukan secara kebetulan dari pemeriksaan histopatologis pada lebih dari 5% dari jaringan yang direseksi.
6.5. Papillary microcarcinoma tiroid tipe T1N0M0 dengan diameter kurang dari 1 cm.
6.6. Papillary microcarcinoma kandung kemih.
6.7. Chronic lymphocytic leukemia kurang dari RAI stage 3.
6.8. Tumor yang disebabkan oleh infeksi virus HIV.
6.9. Semua jenis leukemia.
7. Tindakan pembedahan non-invasif dan semi-invasif, termasuk dengan penggunaan kateter dan laser yang merupakan pengecualiaan dari penyakit kritis Pembedahan Pembuluh Darah Koroner Jantung Terbuka.
Santunan penyakit 10 penyakit kritis: Rp 50.000.000
Jenis – jenis 10 (sepuluh) Penyakit Kritis
1. Stroke
Stroke adalah penyakit cerebrovaskular yang meliputri stroke iskemik (non-perdarahan) dan stroke hemoragik (perdarahan). Stroke dapat disebabkan oleh infark jaringan otak, emboli otak, trombosis serebral, perdarahan pembuluh darah otak, atau perdarahan lapisan subarachnoid. Diagnosis stroke harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf dan didukung oleh adanya kondisi berikut:
1.1. Adanya kerusakan saraf permanen (setidaknya selama 6 (enam) minggu setelah kejadian stroke) yang dikonfirmasi oleh Dokter Spesialis Saraf.
1.2. Adanya temuan spesifik pada pemeriksaan MRI, CT scan, atau pemeriksaan pencitraan lainnya pada kepala yang mendukung diagnosis stroke baru.
Transient ischemic attack serta gejala cerebral lain yang disebabkan oleh migraine, cedera otak akibat trauma atau hipoksia, dan penyakit pembuluh darah pada mata atau penyakit yang menyerang saraf mata dan fungsi keseimbangan merupakan pengecualian dari manfaat ini.
2. Kanker
Merupakan penyakit yang ditandai oleh adanya pertumbuhan sel ganas yang abnormal, tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh onkologist atau Dokter Spesialis Patologi Anatomi. Kondisi di bawah merupakan pengecualian:
2.1. Tumor jinak.
2.2. Carcinoma-in-situ dan tumor lain yang dideskripsikan sebagai lesi pre-kanker atau bersifat non-invasif, termasuk di dalamnya carcinoma-in-situ payudara, cervical dysplasia CIN1, CIN2, dan CIN3.
2.3. Hiperkeratosis, kanker kulit sel basal dan sel skuamosa, dan melanoma dengan ketebalan kurang dari 1.5 (satu koma lima) mm Breslow, atau lebih rendah dari Clark Level 3 (tiga), kecuali didapatkan adanya tanda penyebaran.
2.4. Kanker kelenjar prostat yang berdasarkan hasil pemeriksaan histopatologi dan klasifikasi TNM masuk ke dalam golongan T1a, T1b, atau kanker kelenjar prostat golongan lain dengan klasifikasi lebih rendah.
2.5. Mikrokarsinoma papiler tiroid tipe T1N0M0 dengan diameter kurang dari 1 (satu) cm.
2.6. Mikrokarsinoma papiler kandung kemih.
2.7. Leukemia Limfositik Kronis kurang dari RAI stage 3 (tiga).
2.8. Tumor yang disebabkan oleh infeksi virus HIV.
2.9. Semua jenis leukemia.
3. Serangan Jantung
Serangan jantung ditandai oleh adanya infark atau kematian sebagian otot jantung akibat kurang optimalnya asupan darah yang kaya oksigen ke jantung. Diagnosis serangan jantung harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Jantung dan memenuhi seluruh kriteria di bawah:
3.1. Adanya nyeri dada yang khas selama serangan.
3.2. Adanya perubahan spesifik pada EKG, seperti munculnya gelombang Q patologis dan perubahan segmen ST setidaknya pada 3 (tiga) lead di area jantung yang mengalami serangan.
3.3. Peningkatan enzim jantung spesifik, seperti CK-MB, Troponin T, dan Troponin I.
4. Pembedahan Pembuluh Darah Koroner Jantung Terbuka
Tindakan pembedahan dada terbuka atau torakotomi ditujukan untuk memperbaiki abnormalitas (penyakit atau cedera), termasuk penyempitan, yang terjadi pada pembuluh darah koroner. Diagnosis abnormalitas pembuluh darah koroner harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Jantung berdasarkan hasil pemeriksaan MSCT Angiography. Prosedur pembedahan ini harus dinyatakan memiliki indikasi medis oleh Dokter Spesialis Jantung dan Dokter Spesialis Bedah Toraks dan Kardiovaskular. Tindakan pembedahan non-invasif dan semi-invasif, termasuk dengan penggunaan kateter dan laser, dikecualikan dari manfaat ini.
5. Penyakit Paru-paru Tahap Akhir
Penyakit paru-paru tahap akhir merupakan penyakit paru-paru kronis yang dapat menyebabkan gagal pernapasan. Diagnosis ini harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Paru dan memenuhi seluruh kriteria di bawah:
5.1. Hasil pemeriksaan FEV1 Forced Expiratory Volume pada 1 detik pertama (FEV1) konsisten kurang dari 1 (satu) L.
5.2. Membutuhkan terapi suplemen oksigen untuk kondisi hipoksemia.
5.3. Hasil pemeriksaan analisa gas darah, tekanan oksigen parsial (PaO2) menunjukkan hasil ≤ 55 (lima puluh lima) mmHg.
5.4. Gangguan fungsi paru-paru yang dapat muncul secara permanen di mana nilai Forced Vital Capacity (FVC) dan Forced Expiratory Volume pada 1 detik pertama (FEV1) kurang dari 30% ( tiga puluh persen) normal.
5.5. Adanya sesak napas pada saat istirahat
6. Gagal Ginjal Kronis
Merupakan tahap akhir dari penyakit ginjal kronis di mana fungsi ginjal tidak dapat pulih kembali sehingga penderita akan membutuhkan terapi pengganti fungsi ginjal seperti dialisis atau transplantasi ginjal. Manfaat ini berlaku untuk gagal ginjal yang telah berlangsung selama lebih dari 3 (tiga) bulan akibat penyakit ginjal kronis dengan e-GFR kurang dari 15 (lima belas) ml/min/1.73m2.
7. Gagal Liver
Gagal liver adalah kerusakan liver yang menyebabkan kematian parenkim liver bersifat sub-masif hingga masif. Kriteria diagnosis harus memenuhi seluruh kriteria berikut:
7.1. Penurunan ukuran liver dengan cepat.
7.2. Kematian parenkim liver terjadi hampir di semua lobulus dan menyebabkan kerusakan retikular.
7.3. Tes fungsi liver menurunkan adanya kerusakan parenkim yang masif.
7.4. Ikterus yang nyata terlihat.
7.5. Hepatic encephalopathy
Diagnosis ini harus ditegakkan oleh Hepatologist atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
8. Transplantasi Organ Tubuh Utama
Merupakan prosedur di mana tertanggung merupakan resipien (penerima) donor transplantasi organ atau sudah berada dalam daftar tunggu resipien dalam wilayah jurisdiksi Indonesia. Yang termasuk dalam organ tubuh utama adalah jantung, ginjal, paru-paru, liver, dan pankreas.
9. Kelumpuhan Total
Kehilangan fungsi pada persendian pada kedua lengan atau kedua tungkai atau satu lengan dan satu tungkai, secara total dan permanen akibat cedera atau penyakit. Kelumpuhan harus terjadi selama setidaknya 6 (enam) minggu. Diagnosis harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Saraf. Cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan dan dilakukan oleh diri sendiri dikecualikan dari manfaat ini.
10. Penyakit Terminal
Merupakan kondisi di mana penyakit telah mencapai tahap lanjut dan akhir sehingga menyebabkan dokter memberikan prognosis kalau harapan hidup tertanggung kurang dari 12 (dua belas) bulan. Penyakit terminal yang disebabkan oleh infeksi HIV merupakan pengecualian dari manfaat ini. Pada manfaat ini harus memiliki manifestasi kegagalan fungsi pada setidaknya 3 (tiga) organ tubuh.