• Usia masuk yang diperkenankan adalah : 18 Tahun - 60 Tahun
• Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Polis diterima Pemegang Polis berhak untuk membatalkan dan mengembalikan Polis kepada PT. Asuransi Simas Jiwa apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya (Free Look Period).
• Masa Tunggu tidak ada jaminan pertanggungan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai Asuransi yang tercantum di Ikhtisar Polis.
• Tertanggung harus bertahan hidup selama 30 (tiga puluh) hari sejak Tertanggung telah terdiagnosa penyakit kritis khusus Wanita.
• Jika pada saat terdiagnosa pertama kali tertanggung dinyatakan menderita lebih dari 1 (satu) jenis penyakit kritis, maka dibayarkan 1 (satu) jenis penyakit kritis saja.
• Apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu penyakit kritis khusus Wanita untuk pertama kali akibat dari Kecelakaan, maka:
2.1. Masa Tunggu tidak berlaku; dan
2.2. Survival Period tetap berlaku
• Asuransi ini akan berakhir (mana yang lebih dahulu) dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
1. Pada tanggal Masa Asuransi berakhir;
2. Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia;
3. Pada tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan Asuransi;
4. Pada saat Tertanggung terdiagnosa salah satu penyakit kritis khusus Wanita untuk pertama kali dalam masa tunggu, maka Asuransi dibatalkan oleh Penanggung;
5. Manfaat Asuransi telah dibayarkan oleh Penanggung.
• Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis E-Commerce, total Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan untuk Manfaat Asuransi dan Tertanggung yang sama maksimum sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
• Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis khusus Wanita akibat dari salah satu hal dibawah ini:
1. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir /congenital.
2. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS dan komplikasinya.
3. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri, atau luka yang dilakukan dengan sengaja.
4. Penyakit telah pernah di diagnosa pertama kali sebelum pertanggungan dimulai atau dalam masa tunggu setelah polis berjalan.
5. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ payudara pada penyakit kritis Breast Cancer Maligna.
6. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ vagina pada penyakit kritis Vagina Malignancy Tumours.
7. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ vulv pada penyakit kritis Vulva Tumours.
8. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ cervix, serta infeksi cervix yang tidak menunjukkan adanya tanda keganasan pada penyakit kritis Cervix Uteri Carcinoma.
9. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ tuba fallopi pada penyakit kritis Fallopia Tubes Tumours.
10. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ endometrium, termasuk peradangan endometrium yang tidak menunjukkan adanya tanda keganasan pada penyakit kritis Maligant Endometrium Tumours.
11. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ ovarium pada penyakit kritis Ovarian carcinoma.
12. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ uterus, atau mola hydatidiform yang tidak menunjukkan adanya tanda keganasan pada penyakit kritis Choriocarcinom.
"
Santunan penyakit kritis khusus wanita: Rp 200.000.000
Jenis – jenis 8 Penyakit Kritis Wanita:
1. Breast Cancer Maligna
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada jaringan payudara akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker payudara harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.
2. Vagina Malignancy Tumours
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada jaringan vagina akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker vagina harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.
3. Vulva Tumours
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada jaringan vulva akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker vulva harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.
4. Cervix Uteri Carcinoma
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada jaringan cervix (mulut rahim) akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker cervix harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.
5. Fallopia Tubes Tumours
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada jaringan tuba fallopi akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker tuba fallopi harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.
6. Malignant Endometrium Tumors
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada jaringan endometrium akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker endometrium harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.
7. Ovarian Carcinoma
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada jaringan ovarium akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker ovarium harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.
8. Choriocarcinoma
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada uterus (rahim) akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis choriocarcinoma harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau dokter spesialis patologi anatomi.