• Usia masuk yang diperkenankan adalah : 18 Tahun - 60 Tahun
• Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Polis diterima Pemegang Polis berhak untuk membatalkan dan mengembalikan Polis kepada PT. Asuransi Simas Jiwa apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum didalamnya (Free Look Period).
• Masa Tunggu tidak ada jaminan pertanggungan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai Asuransi yang tercantum di Ikhtisar Polis.
• Tertanggung harus bertahan hidup selama 30 (tiga puluh) hari sejak Tertanggung telah terdiagnosa penyakit kritis khusus Pria.
• Jika pada saat terdiagnosa pertama kali tertanggung dinyatakan menderita lebih dari 1 (satu) jenis penyakit kritis, maka dibayarkan 1 (satu) jenis penyakit kritis saja.
• Apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu penyakit kritis khusus Pria untuk pertama kali akibat dari Kecelakaan, maka:
2.1. Masa Tunggu tidak berlaku; dan
2.2. Survival Period tetap berlaku
• Asuransi ini akan berakhir (mana yang lebih dahulu) dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:
1. Pada tanggal Masa Asuransi berakhir;
2. Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia;
3. Pada tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan Asuransi;
4. Pada saat Tertanggung terdiagnosa salah satu penyakit kritis khusus Pria untuk pertama kali dalam masa tunggu, maka Asuransi dibatalkan oleh Penanggung;
5. Manfaat Asuransi telah dibayarkan oleh Penanggung.
• Dalam hal Tertanggung dilindungi oleh lebih dari 1 (satu) Polis E-Commerce, total Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan untuk Manfaat Asuransi dan Tertanggung yang sama maksimum sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
• Penanggung berhak menolak membayar klaim apabila Tertanggung terdiagnosa penyakit kritis khusus Pria akibat dari salah satu hal dibawah ini:
1. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir /congenital.
2. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS dan komplikasinya.
3. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri, atau luka yang dilakukan dengan sengaja.
4. Penyakit telah pernah di diagnosa pertama kali sebelum pertanggungan dimulai atau dalam masa tunggu setelah polis berjalan.
5. Kanker kelenjar Prostat yang berdasarkan hasil pemeriksaan histopatologi dan klasifikasi TNM masuk ke dalam golongan T1a, T1b, atau Kanker Kelenjar Prostat golongan lain dengan klasifikasi lebih rendah termasuk tumor jinak atau carcinoma-in-situ Prostat pada penyakit kritis Kanker Prostat.
Tumor dikasifikasikan dengan metode TNM System untuk menilai tahapan perkembangan Tumor, yaitu : T : Tumor (Ukuran benjolan) N : Nodes (Lokasi kelenjar limpa) M : Metastasis (penyebaran ke organ lain) Klasifikasi kanker Prostat menurut TNM, salah satunya adalah T1 yaitu Tumor tidak terdeteksi secara klinis, tidak dapat diraba atau terlihat dengan pencitraan.
• T1a: Tumor ditemukan secara kebetulan dari pemeriksaan histopatologis pada kurang dari atau sama dengan 5% (lima persen) dari jaringan yang direseksi.
• T1b: Tumor ditemukan secara kebetulan dari pemeriksaan histopatologis pada lebih dari 5% (lima persen) dari jaringan yang direseksi.
6. Tumor jinak atau carcinoma-in-situ paru-paru pada penyakit kritis Kanker Paru - Paru.
7. Transient ischemic attack serta gejala cerebral lain yang disebabkan oleh migraine, cedera otak akibat trauma atau hipoksia, dan penyakit pembuluh darah pada mata atau penyakit yang menyerang saraf mata dan fungsi keseimbangan pada penyakit kritis Stroke.
Santunan penyakit kritis khusus pria: Rp 50.000.000
Jenis – jenis 4 (empat) Penyakit Kritis Pria:
1. Kanker Prostat
Merupakan kondisi yang ditandai oleh adanya tumor ganas pada Prostat akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker Prostat harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau Dokter Spesialis Patologi Anatomi.
2. Kanker Paru – Paru
Merupakan penyakit yang ditandai oleh adanya tumor ganas para paru-paru akibat pertumbuhan sel yang tidak terkontrol dan menyebar serta menginvasi jaringan lainnya. Diagnosis kanker paru harus didukung oleh pemeriksaan histopatologi yang dikonfirmasi oleh oncologist atau Dokter Spesialis Patologi Anatomi.
3. Stroke
Stroke adalah cedera cerebrovaskular yang meliputri Stroke iskemik (non perdarahan) dan Stroke hemoragik (perdarahan). Stroke dapat disebabkan oleh infark jaringan otak, emboli otak, trombosis serebral, perdarahan pembuluh darah otak, atau perdarahan lapisan subarachnoid. Diagnosis Stroke harus didukung oleh adanya kondisi berikut:
3.1 Adanya kerusakan saraf permanen (setidaknya selama 6 (enam) minggu setelah kejadian Stroke) yang dikonfirmasi oleh Dokter Spesialis Saraf.
3.2 Adanya temuan spesifik pada pemeriksaan MRI, CT scan, atau pemeriksaan pencitraan lainnya pada kepala yang mendukung diagnosis Stroke baru.
4. Infark Miocard
Infark atau kematian sebagian otot jantung akibat kurang optimalnya asupan darah yang kaya oksigen ke jantung. Diagnosis serangan jantung harus memenuhi seluruh kriteria di bawah:
4.1 Adanya nyeri dada yang khas selama serangan.
4.2 Adanya perubahan spesifik pada EKG, seperti munculnya gelombang Q patologis dan perubahan segmen ST setidaknya pada 3 (tiga) lead di area jantung yang mengalami serangan.
4.3 Peningkatan enzim jantung spesifik, seperti CK-MB, Troponin T, dan Troponin I.