Asuransi perlindungan atas property yang meliputi kerusakan akibat, kebakaran, banjir, huru-hara dan gempa bumi.
Informasi Umum
Peserta harus mengisi nilai bangunan dengan benar.
Polis berlaku untuk 1 tahun.
Alamat yang didaftarkan harus tertulis secara lengkap.
Terdapat Risiko sendiri yang harus ditanggung dengan detail sebagai berikut:
Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap & Tertabrak Kendaraan (Termasuk Tertabrak Kendaraan Pribadi, Tanah Longsor dan Penurunan Tanah) :Risiko Sendiri 5 % dari nilai klaim atau 0,1% dari total nilai pertanggungan yang mana yang lebih besar.
Kerusuhan, Pemogokan, Tindakan Jahat yang Membahayakan, Keributan Sipil : Risiko Sendiri 5% dari nilai klaim minimum Rp 5.000.000 untuk setiap kejadian.
Angin Topan, Banjir, Badai dan Kerusakan Akibat Air : Risiko Sendiri 10% dari nilai klaim.
Gempa Bumi : Risiko Sendiri 2.5% dari nilai total pertanggungan.
Lain-Lain : Risiko Sendiri Rp 500.000
Manfaat Produk Asuransi
Perlidungan terhadap kerusakan/ kehancuran akibat:
Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap & Tertabrak Kendaraan (Termasuk Tertabrak Kendaraan Pribadi, Tanah Longsor dan Penurunan Tanah).
Kerusuhan, Pemogokan, Tindakan Jahat yang Membahayakan, Keributan Sipil.
Angin Topan, Banjir, Badai dan Kerusakan Akibat Air.
Gempa Bumi.
Lain-Lain (Terrorisme, Personal Accident, Public Liability, dll).