Asuransi Motor Mikro Syariah adalah Produk Adira Insurance yang dikelola dengan prinsip syariah yang memberikan untuk Peserta maupun pihak ketiga.
Informasi Umum
Usia minimum adalah 17 tahun dan maksimum adalah 60 tahun untuk peserta
Masa tunggu 30 hari untuk jaminan kerugian motor.
Masa tunggu 5 hari untuk jaminan kecelakaan diri dan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Usia kendaraan yang dapat dijamin maksimum 7 tahun dari tahun perakitan.
Manfaat Asuransi akan tetap dibayarkan meskipun Peserta telah memiliki Asuransi sejenis.
Setiap motor hanya dapat dijamin dengan 1 jaminan asuransi motor mikro syariah.
Nama tertanggung merupakan nama pada STNK.
Pada saat penutupan asuransi, kendaraan yang akan diasuransikan tidak sedang mengalami kerusakan total baik akibat kecelakaan maupun kehilangan. Apabila saat pemegang polis mengajukan klaim ditemukan bukti bahwa unit motor tidak ada atau sudah mengalami kerusakan total sebelum periode polis, maka klaim tidak dapat disetujui.
Peserta memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan beroda dua.
Terdapat masa tunggu selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal awal periode asuransi, dimana selama masa tunggu seluruh manfaat asuransi belum berlaku.
Manfaat Produk Asuransi
Santunan kerugian total kendaraan: Rp 2.500.000
Santunan kecelakaan diri Peserta: Rp 2.500.000
Santunan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak: Rp 2.500.000
Maksimum Santunan apabila terjadi resiko diatas secara bersamaan adalah sebesar Rp 7.500.000