Asuransi Motor Mikro adalah produk yang memberikan manfaat perlindungan kematian, cacat, dan tanggung jawab pihak ketiga berupa santunan untuk peserta maupun pihak ketiga
Informasi Umum
Usia minimum adalah 17 tahun dan maksimum adalah 60 tahun untuk peserta
Masa tunggu 30 hari untuk jaminan kerugian motor.
Masa tunggu 5 hari untuk jaminan kecelakaan diri dan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Usia kendaraan yang dapat dijamin maksimum 7 tahun dari tahun perakitan.
Manfaat Asuransi akan tetap dibayarkan meskipun Peserta telah memiliki Asuransi sejenis.
Setiap motor hanya dapat dijamin dengan 1 jaminan asuransi motor mikro syariah.
Manfaat Produk Asuransi
Perlindungan selama 3 bulan.
Santunan kerugian total kendaraan : Rp 2.500.000,-
Santunan kecelakaan diri peserta : Rp 2.500.000,-
Medical Expenses : Rp. 500.000,-
Santunan tanggung jawab hukum terhadap pihak lain Rp 2.500.000,-