Asuransi Motor Mikro adalah produk yang memberikan manfaat perlindungan kematian, cacat, dan tanggung jawab pihak ketigaberupa santunan untuk peserta maupun pihak ketiga.
Informasi Umum
Usia Minimum adalah 17 Tahun dan maksimum adakah 60 tahun untuk peserta
Tertanggung memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan beroda dua
Usia Motor yang dijamin adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak tahun perakitan pada saat penutupan asuransi
Terdapat masa tunggu selama 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal awal periode asuransi, dimana selama masa tunggu seluruh jaminan belum berlaku
Satu Motor hanya dapat dijamin oleh 1 (satu) Polis Asuransi
Satu Tertanggung dapat memiliki maksimal 4 (empat) Polis Asuransi untuk setiap Motor yang berbeda
Nama tertanggung merupakan nama pada STNK
Pada saat penutupan asuransi, kendaraan yang akan diasuransikan tidak sedang mengalami kerusakan total baik akibat kecelakaan maupun kehilangan. Apabila saat pemegang polis mengajukan klaim ditemukan bukti bahwa unit motor tidak ada atau sudah mengalami kerusakan total sebelum periode polis, maka klaim tidak dapat disetujui
Pertanggungan berlaku di wilayah Republik Indonesia
Manfaat Produk Asuransi
Santunan kerugian total kendaraan : Rp2.500.000
Santunan kecelakaan diri peserta : Rp 2.500.000
Santunan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga : Rp. 2.500.000