Memberikan Jaminan Ganti Rugi atau Biaya Perbaikan atas: Kehilangan atau Kerusakan Sebagaian maupun kehilangan atau Kerusakan Keseluruhan pada kendaraan bermotor akibat dari Kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, Tabrakan, Benturan atau Kecelakaan lalu lintas lainnya yang disebabkan oleh pengemudi ngantuk, ban roda pecah, kehilangan kemudi, roda selip atau penyebab lainnya yang tidak dikecualikan dalam polis.