Asuransi Mikro Sequis Sejahtera adalah asuransi mikro yang memiliki manfaat Kematian, Cacat Total dan Tetap serta Manfaat Pembedahan
Informasi Umum
Usia Tertanggung antara 18 tahun sampai 55 tahun.
Masa tunggu untuk santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan 30 hari kalender dan 12 bulan untuk manfaat pembedahan penyakit tertentu.
Pembedahan yang dimaksud adalah tindakan/prosedur di bawah ini:
Pemotongan atau elektrokauter, pembedahan laser dan penjahitan luka (kecuali: pengangkatan benang jahitan), atau perbaikan, pengubahan atau rekonstruksi terhadap organ atau bagian tubuh apapun (kecuali untuk perawatan gigi atau untuk keperluan investigasi)
Reduksi (reposisi) pada patah tulang dan dislokasi dengan manipulasi
Penggunaan prosedur endoskopis untuk mengangkat sebuah batu atau obyek lain dari larynx, brochus, trachea, kerongkongan, perut, usus, kandung kemih atau ureter (kecuali untuk keperluandiagnosa)
Penanggung tidak diwajibkan membayar apapun dalam hal Tertanggung meninggal dunia akibat:
Bunuh diri apabila peristiwa itu terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun setelah Pertanggungan berlaku atau dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemulihan Polis, yang mana yang paling akhir
Hukuman mati oleh pengadilan
Pekerjaan/jabatan Tertanggung yang mengandung risiko sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang, sepanjang risiko jabatan itu tidak dipertanggungkan atau tidak dicantumkan dalam aplikasi
Olahraga atau kesenangan/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya termasuk tetapi tidak terbatas pada balap mobil, balap motor, balap kuda, olahraga dirgantara, berlayar, mendaki gunung, bertinju, serta olahraga lain yang mengandung bahaya dan risiko yang sama sepanjang kegiatan olahraga/hobi tersebut tidak dipertanggungkan
Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh mereka yang berkepentingan dengan Pertanggungan
Perbuatan dan/atau percobaan melanggar hukum
Manfaat Produk Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan : Rp 3.000.000
Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan : Rp 20.000.000
Manfaat Cacat Tetap dan Total akibat Kecelakaan ; Rp 3.000.000