Asuransi yang memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh antara lain tabrakan, benturan, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran.
Informasi Umum
Risiko sendiri Rp 300.000 akibat kecelakaan, kerugian yang mencapai 75%
Risiko sendiri 10% dari nilai kerugian yang disetujui akibat kehilangan, minimal Rp 1.000.000 untuk risiko kehilangan tanpa kelengkapan dokumen klaim Surat Blokir Polda
Maksimal usia kendaraan 5 tahun untuk penutupan baru dan maksimal 8 tahun untuk penutupan perpanjangan
Penggunaan kendaraan untuk Pribadi/Dinas
Periode minimal 1 (satu) tahun
Manfaat Produk Asuransi
Total Loss Only (TLO) / Menjamin risiko kerugian apabila kendaraan mengalami kerusakan dan kehilangan yang nilainya mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan atau kerugian akibat kehilangan kendaraan.