Masa tunggu penyakit demam berdarah yang dijamin 10 hari dari tanggal mulai asuransi
Usia Peserta minimum 6 (enam) bulan dan maksimum 65 tahun (belum berulang tahun ke 66)
Pertanggungan berlaku di wilayah Republik Indonesia kecuali Provinsi Sumatera Utara. Apabila Peserta mengajukan klaim di wilayah Provinsi Sumatera Utara maka klaim akan otomatis ditolak. Selanjutnya Polis akan dibatalkan dan kontribusi yang telah diterima oleh Pengelola akan dikembalikan kepada Peserta setelah dikurangi biaya polis dan materai
Manfaat Asuransi akan tetap dibayarkan meskipun Peserta telah memiliki Asuransi Kesehatan lain (double cover)
Maksimal kepemilikan polis DB Zurich Syariah untuk 1 Nama Peserta yang sama adalah 4 Polis
Jaminan berhenti otomatis apabila Peserta telah mendapatkan manfaat asuransi
Maksimal pembelian polis DBD di WE+ untuk 1 Nama Peserta yang sama adalah 2 polis
Santunan rawat inap sebesar Rp. 500.000,- per hari maksimal 10 hari rawat inap atau maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)